Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ikuti Titah Dedi Mulyadi, Kabupaten Cirebon akan Tetap Tagih Pajak Lama

Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak akan menghapus tunggakan pajak seperti yang diimbau Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo

Bisnis.com, CIREBON- Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak akan menghapus tunggakan pajak seperti yang diimbau Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

Hal itu ditegaskan langsung oleh Bupati Cirebon Imron Rosyadi, yang memastikan pemerintah daerah hanya memberikan keringanan pembayaran dan penghapusan denda bagi wajib pajak, tanpa menghapus kewajiban pokok.

Menurut Imron, keputusan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan penerimaan daerah yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ia menilai, pajak merupakan salah satu instrumen penting untuk membiayai pembangunan.

“Kami memahami imbauan gubernur, tetapi di Cirebon tidak ada penghapusan tunggakan pokok pajak. Yang ada adalah program diskon dan pembebasan denda agar masyarakat lebih ringan melunasi kewajiban,” kata Imron, Jumat (29/8/2025).

Dalam program yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, pemerintah memberikan keringanan sesuai masa pajak. Untuk tunggakan tahun 1994 hingga 2008, diberikan diskon sebesar 75% dan bebas denda.

Sementara untuk periode 2008 sampai 2013, diskon yang diberikan sebesar 50% tanpa denda. Tunggakan tahun 2014 hingga 2023 mendapat potongan 25%, sedangkan pajak tahun 2024 memperoleh keringanan 10%.

Selain itu, Pemkab Cirebon juga menghapus 100% denda administrasi, dengan syarat masyarakat tetap membayar pokok pajak yang sudah dikurangi melalui skema diskon. Program ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 30 September 2025, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Bupati Imron menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kompromi antara kebutuhan fiskal daerah dan upaya memberikan kelegaan bagi masyarakat. 

“Kalau seluruh tunggakan dihapus, tentu akan berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan. Kami memilih langkah tengah dengan mengurangi beban, tetapi tidak meniadakan kewajiban,” ujarnya.

Lebih jauh, Imron mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Ia menyebut, cukup dengan Nomor Objek Pajak (NOP), wajib pajak bisa melunasi tagihan melalui berbagai kanal pembayaran. 

Pemerintah telah bekerja sama dengan sejumlah mitra seperti OVO, Bukalapak, Indomaret, Alfamart, LinkAja, bank BJB, Traveloka, Pos Indonesia, BCA Mobile, Blibli, Tokopedia, hingga BRI Mobile. “Kami permudah aksesnya supaya masyarakat tidak kesulitan membayar, tinggal pilih cara yang paling nyaman,” kata dia.

Imron menegaskan, diskon ini bukan sekadar program rutin, melainkan langkah untuk menutup kebocoran penerimaan akibat banyaknya tunggakan yang menumpuk bertahun-tahun. 

Berdasarkan catatan Bapenda, masih banyak wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya, khususnya dari sektor PBB-P2. Dengan adanya potongan besar dan pembebasan denda, pemerintah optimistis tingkat kepatuhan pajak bisa meningkat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro