Bisnis.com, CIREBON - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan batu bara di Kabupaten Cirebon.
Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi ini, termasuk seorang sopir truk, seorang pengawas lapangan, dan seorang operator alat berat, telah ditangkap. Mereka bersekongkol untuk mencuri 18 ton batu bara dan menjualnya ke pihak lain.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengatakan pencurian ini terjadi di stokpile batu bara milik PT Grage Bara Sejahtera, yang berlokasi di Jalan Raya Cirebon-Losari Km 14-10, Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
"Kami telah mengamankan tiga tersangka utama dalam kasus ini, yaitu N (40), seorang sopir truk; D (38), pengawas lapangan; dan R.R (42), operator alat berat loader. Mereka bekerja sama mencuri 18 ton batu bara dan menjualnya ke pihak lain," ujar Sumarni, Senin (3/3/2025).
Sumarni menyebutkan kasus ini terungkap setelah perusahaan menyadari adanya selisih jumlah stok batu bara dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada 30 Agustus 2024.
Setelah penyelidikan dilakukan, polisi menemukan pencurian tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya pada 29 Agustus 2024 pukul 20.47 WIB.
Baca Juga
Menurut Sumarni, pengawas lapangan D berperan sebagai otak dari aksi ini. Ia memerintahkan R.R, operator loader, untuk memuat batu bara curian ke dalam truk Mitsubishi Tronton Dump Truck warna hitam dengan nomor polisi D-9818-AE yang dikendarai oleh N.
"Tanpa sepengetahuan perusahaan, batu bara yang sudah dimuat kemudian dibawa ke stokpile lain di Desa Pangenan dan dijual kepada seseorang berinisial S. Dari hasil penjualan tersebut, sopir N mendapatkan imbalan Rp500.000," jelas Sumarni.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: satu unit truk Mitsubishi tronton dump truck warna hitam (D-9818-AE), satu lembar invoice pembelian batu bara, surat jalan palsu dengan tujuan pengiriman ke lokasi yang berbeda dari yang seharusnya.
Sumarni mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Meski sudah menangkap tiga pelaku utama, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kami masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini. Kejahatan seperti ini bisa terjadi jika pengawasan longgar. Kami mengimbau perusahaan untuk menerapkan sistem pengawasan ketat, baik melalui CCTV, kontrol dokumen, maupun pemeriksaan berkala terhadap karyawan dan kendaraan yang keluar-masuk area kerja," ujarnya.
Selain itu, Kapolresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan seperti ini.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Polisi juga terus mengusut alur penjualan batu bara curian ini untuk mengungkap apakah ada jaringan yang lebih luas di balik aksi ini.
"Kasus pencurian ini menjadi pengingat kejahatan di sektor industri, khususnya yang melibatkan sumber daya alam, masih menjadi ancaman serius. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang," kata Sumarni.