Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon hingga saat ini belum menerapkan larangan kegiatan study tour bagi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Padahal, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan kebijakan larangan study tour bagi sekolah-sekolah di wilayahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ronianto mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah provinsi sebelum mengambil keputusan.
“Kita masih menunggu regulasi yang ditetapkan. Karena SD dan SMP berada di bawah pemerintah kabupaten, maka kami menunggu instruksi dari provinsi,” kata Ronianto, Rabu (26/2/2025).
Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon belum mengambil langkah konkret dalam melarang study tour. Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu memiliki regulasi yang jelas dan tertulis agar bisa diterapkan secara resmi di daerah.
Saat ditanya mengenai kebijakan sebelumnya, ia mengakui bahwa di era Penjabat (PJ) Gubernur sebelumnya, sudah ada imbauan untuk membatasi study tour. Namun, ia menegaskan bahwa imbauan tersebut berbeda dengan regulasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga
“Dulu memang ada imbauan dari PJ Gubernur sebelumnya, tetapi itu bukan regulasi resmi. Sampai sekarang pun, regulasi detail terkait larangan study tour masih belum ada,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi melarang kegiatan study tour bagi siswa sekolah di wilayahnya. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi beban finansial orang tua serta meminimalisir risiko kecelakaan yang sering terjadi dalam perjalanan wisata edukasi.
Meskipun sudah dilarang, puluhan sekolah diketahui tetap mengadakan study tour. Berdasarkan temuan terbaru, setidaknya 133 SMA/SMK melanggar instruksi tersebut. Akibatnya, kepala sekolah yang terlibat dalam pelanggaran ini terancam dicopot dari jabatannya.
Salah satu kasus yang menarik perhatian publik terjadi di SMAN 6 Depok. Sekolah tersebut tetap menyelenggarakan study tour dengan biaya yang cukup tinggi, berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 5,5 juta per siswa. Kebijakan ini dinilai membebani orang tua dan melanggar instruksi gubernur, sehingga kepala sekolahnya diberhentikan dari jabatannya.
Sebagai pengganti study tour, pemerintah mendorong sekolah untuk mengadakan acara perpisahan yang lebih sederhana dan kreatif. Kegiatan tersebut diharapkan tidak membebani orang tua, tetapi tetap memberikan momen berkesan bagi siswa.
Selain melarang study tour, Gubernur Dedi Mulyadi juga berencana menghapus kegiatan wisuda bagi siswa TK dan SD. Menurutnya, acara wisuda di tingkat pendidikan dasar sering kali menuntut biaya yang tidak sedikit, sehingga lebih baik digantikan dengan kegiatan yang lebih sederhana.
Kebijakan ini menuai beragam reaksi di kalangan masyarakat. Ada yang mendukung dengan alasan meringankan beban ekonomi, tetapi tak sedikit pula yang merasa kegiatan seperti study tour dan wisuda tetap penting sebagai bagian dari pengalaman pendidikan siswa.