Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Lengkap 3 Perusahaan Tambang Cirebon Yang Dicabut Izinnya Oleh Gubernur KDM

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mencabut empat izin usaha pertambangan di wilayah Gunung Kuda, Cirebon.
Pertambangan Batu di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat/JIBI-Wisnu Wage Pamungkas
Pertambangan Batu di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat/JIBI-Wisnu Wage Pamungkas
Bisnis.com, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), resmi mencabut empat izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon
Pencabutan menyusul kejadian longsor yang menyebabkan 17 korban jiwa dan sisanya masih dalam pencarian pada 30 Mei 2025. 
Pencabutan ini dilakukan sebagai sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap kaidah pertambangan dan perizinan berusaha berbasis risiko. Empat izin yang dicabut tersebut adalah:
1. KOPERASI KONSUMEN PONDOK PESANTREN AL-ISHLAH
- Izin Operasi Produksi
  Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020
  Diterbitkan: 5 November 2020
  Lokasi: Blok Gn. Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
- Izin Perpanjangan Operasi Produksi
  Nomor: 91201098824860013
  Diterbitkan: 1 Desember 2023
  Lokasi: Lokasi sama
2. PT AKA AZHARIYAH GROUP
- Izin Usaha Pertambangan Baru (Eksplorasi Batuan)
  Nomor: 91204027419550001
  Diterbitkan: 30 Agustus 2023
  Lokasi: Gunung Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
3. KOPERASI PONDOK PESANTREN AL-AZHARIYAH
- Izin Operasi Produksi
  Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020
  Diterbitkan: 5 November 2020
  Lokasi Usaha: Blok Gn. Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
  Alamat Kantor: Desa Bantaragung, Sindangwangi, Majalengka
"Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam. Saya minta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya, dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan," katanya, Minggu (1/6/2025).
KDM menegaskan komitmen Pemda Provinsi Jabar dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan. Ia menyebut ratusan tambang ilegal telah ditutup dan upaya tersebut akan terus dilanjutkan.
"Sudah banyak langkah yang kita lakukan, ratusan tambang ilegal sudah kami tutup dan akan konsisten dilakukan," ujarnya.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, dan merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Barat menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.
Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan sebagai pelaksana teknis kebijakan perizinan dan pengawasan pihaknya, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasi pemanfaatan lahan di Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper