Bisnis.com, BANDUNG — Gubernur Jabar Dedi Mulyadi angkat bicara soal ramainya tudingan di sosial media jika dirinya memakai APBD untuk membayar para pendengung atau buzzer.
Dedi Mulyadi mengatakan ada salah satu akun di Instagram yang menyampaikan jika pemangkasan anggaran media Rp47 miliar tidak ada artinya karena anggaran tersebut dipakai untuk membayar para buzzer. “Saya sampaikan ya, silahkan dicek di anggaran provinsi Jawa Barat di dinas informasi komunikasi, ada nggak sih anggaran untuk bayar para buzzer?” katanya, Selasa (15/7/2025).
Dia bahkan menantang jika benar ada APBD yang dipakai untuk membayar buzzer dipersilahkan untuk melaporkan temuan tersebut pada penegak hukum. Masalahnya, APBD Jabar menurutnya terbuka dan bisa dilihat data penggunaannya.
“Kalau Anda menemukan silahkan dilaporkan saja ke aparat penegak hukum, anggarannya terbuka kok, tinggal diambil datanya.Ada kok silahkan aja atau datangi di dinas informasi komunikasi, menanyakan ada nggak anggarannya?Pinta tuh buku datanya, ambil,” tuturnya.
KDM—panggilan akrabnya-menegaskan jika para pendukungnya di sosial media bukanlah buzzer seperti yang dituduhkan. Mereka menurutnya adalah warga yang memiliki rasionalitas dan emosionalitas.
“Tanpa suka menjelekan orang lain,” ujarnya.
Baca Juga
Meski mendapat tudingan tanpa dasar, KDM berterima kasih karena gerak-geriknya dicurigai oleh rakyat. Menurutnya seorang pemimpin layak dicurigai agar tidak mengambil tindakan yang merugikan rakyat.
“Terima kasih ya atas kecurigaannya, karena rakyat ini penting curiga pada pemimpinnya, kalau pemimpinnya tidak dicurigai, nanti pemimpinnya mengambil tindakan -tindakan yang merugikan,” tutur KDM.
Namun ia juga meminta pada pemilik akun di sosial media yang mengumbar tudingan agar tidak serta merta bersuara tanpa data yang sahih. Praktik ini menurut KDM jika dilakukan bisa dikategorikan penyebaran berita bohong.
“Saya harap sebelum speak up di media sosial, lebih baik siapkan dulu datanya baru speak up. Karena kan kita tidak mungkin speak up sembarangan tanpa data, karena itu termasuk kategori penyebaran berita bohong,” katanya.