Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Rangkaian Pelantikan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Istana Negara Jakarta

Usai pelantikan, akan digelar serah terima jabatan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Jabar, Jumat (21/2/2025).
Cagub-Cawagub Jabar Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan mendapat nomor urut empat di Pilkada Jabar 2024. JIBI/Bisnis
Cagub-Cawagub Jabar Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan mendapat nomor urut empat di Pilkada Jabar 2024. JIBI/Bisnis

Bisnis.com,BANDUNG--Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/2/2025) besok.



Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Jawa Barat Faiz Rahman mengungkapkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan menjalani gladi bersih di Istana Negara Jakarta hari ini, Rabu (19/2/2025).


"Rangkaian hari ini, gladi bersih. Besok Insya Allah pelantikan, sesuai rencana di Istana Negara, semua tahapan persiapan bersama Biro Adpim, Sekwan," katanya.



Keduanya akan menggunakan pakaian dinas upacara (PDUB), dimana dijadwalkan pelantikan pada pagi hari sekira pukul 08.00 WIB.



Usai pelantikan, akan digelar serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin ke KDM-Erwan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Jabar, Jumat (21/2/2025).



Sertijab diagendakan pada pukul 07.30 WIB, yang dirangkaikan dengan pidato kenegaraan yang disampaikan KDM sebagai Gubernur Jabar terpilih.



"Semuanya sudah dipersiapkan, tinggal mohon doa dari semuanya," katanya.



Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan calon kepala daerah bakal dilantik secara serentak pada Kamis (20/2/2025).



Penetapan tersebut diatur dalam Perpres No.13/2025 terkait tata cara pelantikan gubernur, walikota, bupati, dan wakil-wakilnya. Beleid itu diteken pada 11 Februari 2025.



"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi Pasal 22A dalam Perpres No.13/2025.



Dalam beleid yang sama, Prabowo juga menekankan pelantikan serentak calon kepala daerah itu dapat dilaksanakan apabila tidak ada lagi perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


1739971174_0ec20673-0bf0-4ab6-9be4-0385f80767d1.
1739971174_0ec20673-0bf0-4ab6-9be4-0385f80767d1.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper