Bisnis.com, CIREBON - Dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Kabupaten Cirebon mencuat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut, pemohon, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 4 Mohammad Luthfi-Dia Ramayana, mengajukan sejumlah dalil terkait dugaan pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan.
Dalam persidangan, Lutfhi-Dia memaparkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada proses pemilihan, di antaranya dugaan tanda tangan palsu di daftar hadir tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 31 kecamatan.
Pasangan ini menduga ada pola tanda tangan yang seraga, seperti digaris lurus atau diparaf. Hal itu dianggap merupakan indikasi kuat adanya manipulasi daftar hadir.
"Diduga penyelenggara pemilu di tingkat TPS melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan daftar hadir secara masif, kurang lebih sekitar 600 TPS," ujar Achmad Faozan TZ, kuasa hukum Pemohon, saat membacakan dalil permohonan di hadapan Majelis Hakim.
Tak hanya itu, Lutfhi-Dia juga mengungkap adanya tanda tangan pemilih yang tercatat sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) yang diketahui tidak berada di Indonesia saat Pilkada berlangsung. Hal ini menimbulkan dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu dalam manipulasi data pemilih.
Baca Juga
Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, pasangan ini pun menyampaikan adanya indikasi keterlibatan oknum ASN dari tingkat desa hingga kabupaten dalam mendukung pasangan calon tertentu.
Perbuatan tersebut dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 325/PL.01.8-BA/3209/2/2024 tanggal 5 Desember 2024 batal dan tidak sah.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan mendengar keterangan termohon, pasanyan Imron Rosyadi- Agus Kurniawan Budiman, pihak terkait, serta bukti tambahan yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.