Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan 11 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Provinsi Jawa Barat pada Rabu (8/1/2025).
Dilansir dari Antara pada Kamis (9/1/2024), dari 11 perkara PHP Kepala Daerah tersebut sebanyak sembilan perkara merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati yang terdiri dari Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Sukabumi.
Sementara dua perkara lainnya adalah sengketa untuk hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, yakni untuk Kota Depok dan Kota Bekasi.
MK menyebut agenda persidangan yang digelar MK hari ini adalah sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang merupakan sidang pertama MK dalam rangka memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait permohonan yang diajukan.
Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan oleh panel hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Hakim. Pasca sidang Pemeriksaan Pendahuluan, pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Jabar Hedi Ardia mengungkapkan bahwa proses sengketa di MK ini, kemungkinan berpengaruh pada pelantikan kepala daerah di Jabar yang berpotensi mundur.
Baca Juga
Namun demikian, Hedi menerangkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar yang tidak ada gugatan, akan dilakukan penetapan gubernur terpilih Kamis (9/1) di Bandung.
"Untuk pelantikan kemungkinan iya (mundur) tapi untuk penetapan calon terpilih itu besok (Kamis) di Grand Mercure Bandung jam 9. Itu termasuk kabupaten dan kota yang tidak bersengketa," kata Hedi.
Pengunduran waktu pelantikan itu juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara yang mengatakan pelantikan calon terpilih mengikuti Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 terkait Tahapan Kegiatan dan Jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota yang mengamanatkan penetapan hasil pilkada akan dilakukan serentak baik yang terdapat gugatan maupun sebaliknya.
"Tahapannya mengikuti PMK Nomor 14 Tahun 2024. Artinya jika melihat tahapannya itu akan dilaksanakan nanti setelah penetapan dari MK," ucap Iswara.