Bisnis.com, CIREBON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon menargetkan penerimaan retribusi sebesar Rp3,3 miliar dari tenaga kerja asing (TKA) pada 2025.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengungkapkan bahwa target tersebut telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tren penerimaan retribusi pada tahun sebelumnya. P
ada 2024, Kabupaten Cirebon berhasil meraih penerimaan retribusi TKA sebesar Rp4,16 miliar, melampaui target awal yang ditetapkan sebesar Rp3,7 miliar.
“Meski target tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu, kami optimistis bisa mencapainya. Target ini juga mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk proyeksi tenaga kerja asing yang masih aktif bekerja di Kabupaten Cirebon,” kata Novi Hendrianto saat ditemui di Cirebon, Rabu (8/1/2025).
Novi menjelaskan, mayoritas TKA di Kabupaten Cirebon berasal dari negara-negara seperti Cina, Korea Selatan, Jepang, dan India. Mereka sebagian besar bekerja di sektor industri alas kaki yang terus berkembang di wilayah tersebut.
“Industri alas kaki menjadi salah satu sektor utama yang menyerap tenaga kerja asing di Kabupaten Cirebon. Kontrak kerja para TKA ini juga terlihat masih cukup panjang, sehingga kami optimistis penerimaan retribusi tahun ini tetap stabil,” tambah Novi.
Baca Juga
Menurutnya, keberadaan TKA di Kabupaten Cirebon telah memberikan dampak positif terhadap perkembangan sektor industri, terutama dalam transfer teknologi dan keahlian. Namun, pihaknya juga terus melakukan pengawasan untuk memastikan keberadaan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Retribusi yang dikenakan kepada TKA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA diwajibkan membayar retribusi sebesar 100 dolar AS per bulan per orang.
Novi menjelaskan, pembayaran retribusi ini dilakukan oleh perusahaan yang mempekerjakan TKA. Dana yang terkumpul kemudian masuk ke kas daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Retribusi ini tidak hanya memberikan kontribusi signifikan bagi PAD, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing di wilayah kami,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran perusahaan yang telah mematuhi kewajiban pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disnaker Kabupaten Cirebon akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada perusahaan dalam mengelola TKA, termasuk mempermudah proses administrasi dan pengawasan.
Meski target retribusi tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu, Novi menegaskan pengawasan terhadap TKA tetap menjadi prioritas utama. Disnaker Kabupaten Cirebon akan terus memastikan bahwa seluruh TKA yang bekerja di wilayahnya memiliki izin yang sesuai dan mematuhi regulasi.
“Kami tidak hanya fokus pada penerimaan retribusi, tetapi juga memastikan keberadaan tenaga kerja asing tidak merugikan tenaga kerja lokal. Pengawasan akan terus kami tingkatkan, termasuk melakukan inspeksi rutin ke perusahaan-perusahaan,” jelasnya.
Dengan potensi retribusi TKA yang cukup besar, Novi optimistis, sektor ini akan terus memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Cirebon. Ia juga berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana retribusi ini untuk mendukung program-program pembangunan, terutama di sektor ketenagakerjaan.
Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait untuk mengoptimalkan pengelolaan TKA di Kabupaten Cirebon.
Novi mengapresiasi dukungan dari masyarakat dan dunia usaha dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif di Kabupaten Cirebon. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam mendukung program-program Disnaker, termasuk dalam pengelolaan tenaga kerja asing.
"Dengan target retribusi Rp3,3 miliar pada tahun 2025, kami optimistis dapat terus menjaga keseimbangan antara pengelolaan tenaga kerja asing dan pemberdayaan tenaga kerja lokal, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah," katanya.