Bisnis.com, BANDUNG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 14 pelanggaran konten internet maupun kanal berita. Di dalamnya terdapat 12 konten ujaran kebencian dan dua konten berita informasi bohong atau hoax.
Kordiv. Humas & Datin Bawaslu Jabar Muamarullah mengatakan pelanggaran tersebut didapat selama proses pengawasan konten internet siber selama tahapan kampanye berlangsung.
Ia merinci, sebaran konten informasi bohong dan ujaran kebencian tersebar di lima kabupaten/kota yaitu satu konten di Kota Depok, satu konten di Kota Bandung, tiga konten di Kota Sukabumi, satu konten di Kab. Bandung Barat, satu konten di Kabupaten Cirebon dan tujuh konten di di Provinsi Jawa Barat.
“Konten itu terdapat 12 di platform media sosial Tiktok, satu konten di paltform media sosial X dan 1 konten di Kanal berita,” ungkap dia.
Isi pemberitaan dalam konten tersebut rata-rata memuat tentang konten ujaran kebencian dan ajakan untuk tidak memilih serta konten yang bermuatan hoaks dan pencemaran nama baik kepada salah satu pasangan calon.
Untuk itu, tindak lanjut dari adanya temuan pelanggaran konten internet tersebut, Bawaslu Jabar merekomendasikan kepada Kemkominfo untuk dilakukan pembatasan akses atau take down.
Baca Juga
“Bawaslu Jabar terus lakukan pengawasan dengan membentuk Tim Fasilitasi pengawasan konten internet siber dan tersebar di 27 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat,” ungkap dia.
Selain itu upaya lain yang dilakukan oleh Bawaslu Jabar yaitu menjalin kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar dengan menandatangani komitmen bersama, Kerja sama ini sebagai upaya dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten kampanye melalui media sosial pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jabar.
“Kolaborasi tersebut diharapan bisa memaksimalkan pencegahan dengan penyebarluasan, mentransformasikan konten edukasi melalui berbagi cara. yang dibantu oleh Diskominfo Jabar, sehingga pesan-pesan soal pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu sampai kepada seluruh stakeholder,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam tahapan Pemilihan Serentak di Jawa Barat tahun 2024, Masa kampanye merupakan tahapan paling penting dalam Pemilihan.
“Salah satu fokus Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam kerja-kerja pengawasan yakni menyoroti potensi kerawanan kampanye di media sosial,” jelasnya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 69 Undang- Undang Pemilu, bahwa seluruh pasangan calon (paslon) baik Calon Gubernur/ Calon Wakil Gubernur, Calon bupati/Calon Wakil Bupati serta Calon wali kota/Calon Wakil Wali Kota ,hingga tim kampanye dilarang untuk menyebarkan informasi hoax, berita bohong, unsur fitnah, adu domba, khususnya selama tahapan kampanye berlangsung.
“Sedangkan dalam persepektif yang lain, tentu ada yang berkaitan dengan Undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024. Dan keduanya masuk kedalam ruang tindak pidana,” jelasnya.