Bisnis.com,BANDUNG--Pemprov Jabar menandatangani Komitmen Bersama dengan Bawaslu Jabar untuk mengawasi Pilkada Serentak melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Pengawasan terutama mencakup penyebaran misinformasi, disinformasi, dan hoaks seputar pemilu yang mengarah kepada kampanye hitam black campaign.
Pilkada Serentak sendiri akan digelar 27 November 2024, yaitu pemilihan gubernur/wakil gubernur akan dilakukan berbarengan dengan pemilihan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota di 27 kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Ika Mardiah mengatakan kampanye hitam melalui penyebaran berita bohong atau hoaks merupakan tantangan besar terutama dalam masa kampanye seperti sekarang.
"Kita semua berharap tahapan kampanye ini dapat berjalan tertib damai dan demokratis," ujar Ika, Selasa (8/10/2024).
Diskominfo sendiri telah membentuk Jabar Saber Hoaks (JSH) sejak 2018 yang bertugas untuk menangkal berbagai informasi tidak akurat dan menyesatkan masyarakat.
"Kami juga menguatkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam menguatkan literasi digital masyarakat, dan alhamdulillah (JSH) sudah direplikasi di 27 kabupaten dan kota, bahkan ditiru juga di provinsi lain," kata Ika.
Ika mencatat bahwa terhitung 1 Januari hingga 4 Oktober 2024, JSH telah menerima 254 aduan dengan rincian 173 isu pemilu (nasional), 18 isu pilkada, dan 63 isu politik secara umum.
"Kami verifikasi kemudian kami publikasi, dan terhubung dengan Kementerian Kominfo yang mengambil hasil-hasil dari JSH," jelasnya.
Ika mengingatkan, Jabar telah mendeklarasikan gerakan pemilu dan pilkada damai dengan jargon "Jabar Anteng" atau Aman Netral Tenang.
Menurutnya, pilkada damai tanpa kampanye hitam menjadi tanggung jawab bersama, terlebih Jabar merupakan provinsi dengan daftar pemilih tetap terbanyak di Indonesia yaitu sekitar 35 juta pemilih.
Nantinya, Komitmen Bersama ini akan ditindaklanjuti dengan berbagai pelatihan pengecekan fakta di kabupaten dan kota baik secara daring maupun luring.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Zacy Muhammad Zam Zam menjelaskan kampanye yang sedang berlangsung saat ini sudah diatur dalam peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024. Para peserta pemilu harus menaati aturan tersebut.
Salah satu yang harus diantisipasi adalah kampanye melalui media sosial.
"Kampanye pada ruang media sosial menjadi bagian kontemporer. Terdapat bagian terdapat potensi-potensi kerawanan di antaranya penyebaran informasi dan pengawasan konten internet," katanya.
Menurut Zacy, Pilkada saat ini sudah masuk pada tahapan kampanye, karenanya Bawaslu memandang bahwa perlunya melibatkan seluruh sektor yang berkepentingan untuk memastikan kampanye tidak keluar dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tentu masyarakat butuh edukasi, butuh sosialisasi, butuh pendidikan dalam rangka mencari info-info di media sosial sehingga masyarakat tidak termakan informasi hoaks yang dilemparkan oleh tim-tim yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Zacy mengaku, hingga saat ini pihaknya baru menerima tiga kasus yang berkaitan dengan penyebaran informasi hoaks, terjadi di Kota Depok, Kota Sukabumi dan Kabupaten Bandung Barat.
Bawaslu sudah mengusulkan ke Bawaslu RI untuk melakukan aksi takedown konten-konten yang berkaitan dengan ujaran kebencian.
"Tentu kita di daerah ingin ada sebuah kerja sama yang simetris tidak hanya antara Bawaslu sebagai penyelenggara tetapi juga untuk pemerintah daerah dalam hal ini kominfo dan seluruh stakeholders bisa memperluaskan literasi digital yang berkaitan dengan tahapan-tahapan pemilihan," papar Zacy.