Bisnis.com, CIREBON - Bawaslu Kabupaten Cirebon memastikan seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon diperbolehkan memberikan hadiah kepada masyarakat pendukung selama masa kampanye berlangsung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadarudin Parapat mengatakan berdasarkan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, seluruh pasangan diperbolehkan memberikan hadiah berupa barang, bukan dalam bentuk uang tunai.
"Misalnya ada doorprize itu boleh selama di bawah satu juta. Tidak boleh dalam bentuk uang. Kalau uang, itu money politik," kata Sadarudin di Kabupaten Cirebon, Senin (23/9/2024).
Selain itu, kata Sadarudin, pasangan calon pun diperbolehkan memberikan makanan dan minuman kepada peserta kampanye. "Aturan-aturan ini harus dipahami oleh semua pasangan calon," katanya.
Bawaslu Kabupaten Cirebon memastikan belum adanya temuan pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang tengah berlangsung.
Ia pun menyebutkan, ahapan pilkada berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
"Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif di setiap tahapan, mulai dari pendaftaran hingga nanti pemilihan. Sampai kemarin pendaftaran belum ada laporan atau temuan terkait pelanggaran," kata Sadarudin.
Sadarudin menyebutkan, Bawaslu Kabupaten Cirebon juga telah membentuk tim pengawasan di berbagai titik strategis, termasuk di wilayah yang rawan pelanggaran.
Tim ini bertugas untuk memastikan seluruh proses pilkada berjalan dengan lancar, serta mengantisipasi potensi adanya kecurangan atau pelanggaran.
"Kami mengimbau kepada seluruh peserta Pilkada dan masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Bawaslu siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan cepat dan tegas," tambah Ketua Bawaslu.
Meskipun belum ditemukan pelanggaran, Bawaslu tetap mengingatkan tahapan Pilkada masih panjang, dan potensi pelanggaran selalu ada. Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperketat hingga pesta tersebut selesai.
Diharapkan, dengan adanya kerja sama yang baik antara Bawaslu, peserta pilkada, dan masyarakat, pilkada serentak di Kabupaten Cirebon dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.