Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praktik Perdagangan Satwa Liar di Cirebon Dibongkar

Satreskrim Polresta Cirebon membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi yang dipasarkan secara ilegal melalui media sosial.
Perdagangan satwa dilindungi
Perdagangan satwa dilindungi

Bisnis.com, CIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi yang dipasarkan secara ilegal melalui media sosial. 

Dalam operasi itu, polisi menyelamatkan beberapa satwa langka, termasuk seekor elang bondol (haliastur indus), dua ekor elang brontok (spizaetus cirrhatus), dua ekor alap-alap (falconidae), dan dua ekor berang-berang gunung (aplodontia rufa).

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan tentang seorang remaja berinisial S (16) di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, yang diduga memelihara satwa liar secara ilegal pada Rabu (21/8/2024). 

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Cirebon langsung bergerak dan mendatangi rumah S untuk melakukan pengecekan.

"Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota kami bersama pelapor mendatangi lokasi. Di sana, kami menemukan beberapa satwa dilindungi, termasuk burung elang, alap-alap, dan berang-berang," ujar Sumarni, Senin (2/9/2024).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menjual satwa-satwa dilindungi tersebut. 

Modus ini semakin marak karena transaksi bisa dilakukan tanpa harus bertatap muka, sering kali dengan memanfaatkan platform privat atau nama samaran untuk menghindari pengawasan pihak berwajib.

Sumarni menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf dan Pasal 40 ayat (T) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

"Ancaman hukumannya adalah penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda dari kategori IV hingga kategori VII. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, kami tidak melakukan penahanan," jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar, baik sebagai penjual maupun pembeli. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian satwa liar di Indonesia. Jangan biarkan kepentingan pribadi merusak keanekaragaman hayati," tambah Sumarni.

Sementara itu, Kepala Polisi Hutan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah Cirebon, Deden Hermawan, menyatakan satwa-satwa yang diselamatkan akan diserahkan ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK), Garut, Jawa Barat untuk direhabilitasi. 

Proses ini enting agar satwa-satwa tersebut dapat kembali hidup di alam liar dengan kemampuan bertahan yang baik. "Rehabilitasi ini bertujuan untuk memastikan satwa-satwa tersebut siap dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya," kata Deden.

Perdagangan satwa liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelangsungan spesies yang dilindungi. Satwa seperti elang bondol dan elang brontok punya peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, dan hilangnya mereka dapat berdampak signifikan pada alam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper