Bisnis.com, GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut rmenetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebanyak 2.006.012 jiwa.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Garut Yusuf Abdullah mengatakan jumlah DPS mengalami peningkatan lebih dibandingkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 1.999.061 jiwa.
Penambahan jumlah tersebut terjadi karena sebelumnya ada 9.674 warga Garut yang terdeteksi memiliki data ganda di luar daerah. KPU memastikan akan melakukan validitas data tersebut.
"Sekitar 9.674 warga masyarakat Garut yang memang terdeteksi ganda dengan provinsi atau kota/kabupaten lain, sehingga kita perlu memastikan bahwa data itu apakah memang benar ada di Kabupaten Garut atau tidak," kata Yusuf, Senin (12/8/2024).
Yusuf mengatakan untuk penetapan DPT di Kabupaten Garut akan dilakukan 14 hingga 21 September 2024 atau sesusai instruksi KPU Provinsi Jawa Barat.
KPU Garut juga telah memastikan bahwa seluruh pemilih yang terdaftar memiliki hak pilih yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga
Selain itu, KPU akan melakukan sosialisasi intensif untuk memastikan masyarakat memahami tata cara dan pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada serentak kali ini.
"Kami mengimbau seluruh warga Garut yang telah terdaftar dalam DPS untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara nanti. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menentukan pemimpin daerah yang akan membawa perubahan," kata Asep.
Sementara itu, proses penetapan DPS ini juga mendapat pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut untuk memastikan tidak ada data pemilih yang ganda atau tidak valid.
Bawaslu menyatakan bahwa seluruh tahapan berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Dengan penetapan DPT ini, tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Garut semakin mendekati puncaknya. Warga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dan menjaga situasi tetap kondusif menjelang hari pemilihan.