Bisnis.com, BANDUNG—Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat maju dalam kontestasi Pilkada di Jawa Barat sudah resmi mengajukan pengunduran diri dan cuti di luar tanggungan.
Data yang diperoleh Bisnis dari Pemprov Jabar, ASN yang menjadi pejabat tinggi pratama atau penjabat kepala daerah mematuhi instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mundur atau cuti sebelum 22 Juli 2024.
Berikut daftarnya:
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, mengajukan pengunduran diri sebagai penjabat Bupati Bekasi
Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, mengajukan cuti di luar tanggungan negara
Sekda Majalengka Eman Suherman, mengajukan cuti di luar tanggungan negara
Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, mengajukan cuti di luar tanggungan negara
Sekda Kota Depok Supian Suri, mengajukan cuti di luar tanggungan negara
Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan, mengajukan cuti di luar tanggungan negara
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin juga mengimbau ASN di Jabar yang hendak mengikuti pemilihan bupati/wali kota maupun gubernur mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi.
Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung 27-29 Agustus 2024. Pilkada akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.
Baca Juga
"Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan," ujar Bey Machmudin.