Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPKNL Segera Lelang 7 Kendaraan Hasil Kejahatan Migas di Garut

Kejari Garut segera melelang tujuh unit kendaraan hasil kejahatan migas melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.
Ilustrasi. Pekerja menata tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) di salah satu agen LPG di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Suselo Jati
Ilustrasi. Pekerja menata tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) di salah satu agen LPG di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut segera melelang tujuh unit kendaraan hasil kejahatan minyak minyak dan migas (migas) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Garut Dadan Ahmad Sobari mengatakan tujuh unit kendaraan yang akan dilelang itu yakni, empat mobil bak terbuka, dua truk, dan satu mobil boks. Proses lelang dimulai Selasa (23/7/2024).

"Kendaraan yang dilelang dengan kondisi apa adanya sebagaimana yang terlihat di portal lelang milik KPKNL Tasikmalaya. Nantinya, peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari sebelum batas akhir penawaran," kata Ahmad, Rabu (17/7/2024).

Selain tujuh unit kendaraan, Kejari Garut sebelumnya melelang 715 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 40 tabung ukuran 5,5 kilogram, 405 tabung ukuran 12 kilogram, dan 35 tabung ukuran 50 kilogram.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut Yudhi Satriyo Nugroho mengatakan, tujuh kendaraan merupakan barang bukti hasil kejahatan yang melanggar pasal 55 Undang-Undang nomor 33 tahun 2001 tentang Migas juncto pasal 40 (9) Undang-Undang Ciptakerja juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kejahatan pengoplosan dan penyalahgunaan gas LPG subsidi di Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut ini berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Garut tahun lalu.

Dalam persidangan, kata Yudhi, penuntut umum menuntut terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara, hakim memutus terdakwa dengan kurungan 2 tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider atau satu bulan kurungan penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper