Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Damkar Tertabrak Kereta Api Kargo di Indramayu

Kereta api kargo di Indramayu menabrak mobil pemadam kebakaran yang melintas
Ilustrasi Mobil Damkar Tertabrak Kereta Api Kargo di Indramayu Dok. Kemenhub
Ilustrasi Mobil Damkar Tertabrak Kereta Api Kargo di Indramayu Dok. Kemenhub

Bisnis.com, INDRAMAYU- Satu mobil pemadam kebakaran tertabrak kereta api kargo di perlintasan sebidang kawasan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024).

Berdasarkan informasi, kejadian nahas pada pukul 1.55 WIB itu terjadi lantaran sopir pemadam kebakaran tersebut menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah dalam kondisi tertutup.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul memastikan, kejadian tersebut tidak memakan korban jiwa. Namun, mengalami kerusakan pada sarana lokomotif dan kerusakan parah pada unit mobil pemadam kebakaran.

"Selain itu, dampak kejadian tersebut membuat dua kereta kargo mengalami keterlambatan hingga 35 menit," kata Rokhmat di Kota Cirebon, Selasa (2/7/2024).

Rokhmat menyebutkan, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan itu pun berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans, maupun kendaraan prioritas lainnya.

Menurutnya, hal tersebut sudah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Dalam aturan itu disebutkan, pengguna jalan lain harus memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," katanya.

Ditambahkan Rokhmat, lereta api harus didahulukan lantaran kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

Kereta api lanjutnya, membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. 

"Aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang," katanya..

Oleh karena itu, walaupun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas, kereta api tetap harus didahulukan di jalan karena fungsi dan peranannya dalam sistem transportasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper