Bisnis.com, GARUT - Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PUPR mengklaim pembayaran uang ganti rugi untuk pembangunan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) sudah 25%.
Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Ditjen Bina Marga, Asih Nirbiyanti mengatakan proses pembayaran ganti rugi masih dilakukan di wilayah terdampak yang berada di Kabupaten Garut.
"Semuanya sudah selesai inventarisir, sisanya tinggal menunggu giliran musyarawah dan pembayaran," kata Asih, Senin (1/7/2024).
Asih menyebutkan, pihaknya bakal melakukan percepatan pembayaran uang ganti rugi. Ditargetkan, proses tersebut bisa selesai paling lambat pada 2025.
Menurutnya, faktor yang mempengaruhi percepatan proyek itu di antaranya, proses administratif, perizinan dari pihak terkait, maupun pergantian kebijakan politik.
"Penyelesaian pemberkasan dokumen menjadi tantangan tersendiri. Warga sering kali tidak terlalu aktif dalam proses tersebut, sehingga ketika pengumuman terdapat warga yang keberatan," katanya.
Baca Juga
Jalan tol yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini pada awalnya dicanangkan akan melintas di dua provinsi yakni Jawa Barat sepanjang 171,40 km dan Jawa Tengah sepanjang 35,25 km dengan total panjang 206,65 km.
Secara lebih rinci, Tol Getaci terdiri dari 4 seksi yakni Seksi 1 Junction Gedebage – Garut Utara (45,20 km), seksi 2 Garut Utara - Tasikmalaya (50,32 km), seksi 3 Tasikmalaya – Patimuan (76,78 km), dan seksi 4 Patimuan – Cilacap (34,35 km).
Sementara itu, pembangunan Tol Getaci diperkirakan akan menghabiskan biaya investasi sekitar Rp56,20 triliun dan masa konsesi selama 40 tahun yang terhitung sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Pada awalnya jalan tol ini akan dibangun oleh konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR). Namun, perjanjian pengusahaan jalan tol Getaci oleh konsorsium yang dipimpin oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) dinyatakan batal.
Anggota konsorsium tersebut terdiri dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk., PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. & PT Jasa Sarana-PT Daya Mulia Turangga-Gama Group.
Konsorsium itu tergabung dalam PT Jasamarga Gedebage-Cilacap (JGC) dengan komposisi kepemilikan saham Jasa Marga 32,5%, Daya Mulia Turangga 13,38%, Gama Grup 13,38%, Jasa Sarana 0,75%, Waskita Karya 20%, Pembangunan Perumahan 10%, dan Wijaya Karya 10%.
Pembatalan kontrak perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) Tol Getaci disebabkan karena pemenuhan jaminan pelaksanaan tidak dapat dipenuhi oleh konsorsium Jasa Marga.
Pemenuhan jaminan pelaksanaan yang ditetapkan telah melewati waktu yang diberikan. Selain itu, tidak terpenuhinya jaminan pelaksanaan juga disebabkan oleh mundurnya PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dari konsorsium tersebut.