Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membuat tim dan aturan turunan usai keluarnya Keputusan Presiden terkait pembentukan Satuan Tugas Judi Online.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan aturan tersebut baru dirilis di level Pemerintah Pusat, dari sana kemungkinan akan ada turunan ke level provinsi dan kabupaten kota.
"Baru di pusat, tapi sebetulnya itu kan terintegritas," katanya di Bandung, Rabu (19/6/2024).
Menurutnya jika sudah ada aturan turunannya, pihaknya akan menyesuaikan kebutuhan satgas judi online di daerah. "Turunan pasti ada, kami sesuaikan. Pastikanya, kalau ada Kepres di daerah juga kami harus mendukung, nanti kami siapkan," ujarnya.
Pihaknya juga mengaku sudah mengingatkan pada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk berhati-hati menyikapi jika ada informasi terkait ASN yang melakukan judi online.
"Harus ada bukti, tidak bisa menunjuk si A main judi online, terus kita aksi, itu tidak bisa. Harus ada bukti, itu sudah bisa kena sanksi," katanya.
Baca Juga
Menurutnya sebagai ASN tindakan judi online jelas dilarang oleh agama maupun aturan kepegawaian. "Lebih baik cari yang halal masih banyak pekerjaan halal, misalnya bekerja sebagai ASN, ya sudah bekerja," tuturnya.
Dia juga mengingatkan larangan soal judi online tak hanya untuk ASN namun juga bagi warga Jawa Barat. "Tidak hanya ASN, tapi semua masyarakat, jangan terlibat dengan judi online dari segi agama haram juga," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.21/2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. Beleid di ditetapkan di Jakarta, Jumat (14/6/2024) itu berisi susukan Satgas Judi Online termasuk tugas dan fungsinya.