Bisnis.com, BANDUNG--Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin meminta BUMD PT Jasa Sarana bisa menggenjot tiga proyek infrastruktur yang menjadi penugasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bey mengatakan ada tiga penugasan penting bagi BUMD yang bergerak dalam berbagai bidang usaha tersebut yakni mengelola Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo, Bogor, mengelola Bus Rapid Transit (BRT) dan melaksanakan proyek Jalan Tambang di Parungpanjang, Bogor.
"Percepatan progress penugasan jalan tambang, TPPAS Nambo, dan BRT. Saya ingin melihat progress yang signifikan dalam pelaksanaan penugasan-penugasan ini," katanya dikutip Selasa (4/6/2024).
Bey juga meminta Jasa Sarana melakukan efisiensi terhadap beban usaha. dimana perseroan harus terus melakukan efisiensi biaya agar dapat meningkatkan profitabilitas.
"Penugasan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus sudah menghasilkan pendapatan mulai tahun 2024. Hal ini penting untuk meningkatkan kontribusi PT Jasa Sarana kepada kas daerah dan untuk mendukung keberlanjutan usaha Perseroan," papar Bey.
Bey meyakini dengan kepemimpinan yang kuat, manajemen yang profesional, dan kerja keras seluruh karyawan, PT Jasa Sarana akan mampu mencapai kemajuan yang gemilang dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Barat.
Baca Juga
Bey juga menyampaikan apresiasi pada Direktur Utama PT Jasa Sarana Indrawan Sumantri beserta jajaran atas kerja keras dan dedikasinya selama ini.
"Semoga PT Jasa Sarana semakin maju dan berkembang, serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan di Jawa Barat," katanya.
Jasa Sarana kini dipimpin oleh Indrawan Sumantri sebagai Direktur Utama, Bey juga menugaskan Dodit Ardian Pancapana, Kepala Dinas Kehutanan Jabar sebagai komisaris PT Jasa Sarana. Sementara posisi Dirut akan didampingi Direktur Operasional Mohammad Wais Fansuri.
PT Jasa Sarana merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan berdasarkan Perda Nomor 26 Tahun 2001. PT Jasa Sarana bergerak di berbagai bidang usaha, antara lain: Pengelolaan jasa pemakai jalan tol, Transportasi, Energi (termasuk penyediaan prasarana listrik dan/ atau bahan bakar), Telekomunikasi dan Pengembangan Kawasan (termasuk pengelolaan limbah dan pengelolaan sampah.