Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemprov Jabar menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pascalibur Lebaran.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah dan berlaku pada Selasa hingga Rabu, 16—17 April 2024.
Merespons aturan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti surat edaran Menpan RB.
"Maksimal 50% WFH," katanya kepada Bisnis, Senin (15/4/2024).
Namun demikian, dia menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di unit pelayan publik untuk langsung masuk kerja dan tidak WFH.
"Sesuai SE Menpan, kita tindaklanjuti dan eksekusi. Untuk ASN yang bekerja di unit kerja yang bertugas memberikan layanan umum [layanan publik], 100% masuk kerja, tidak WFH," katanya.
Baca Juga
Sementara untuk ASN yang bekerja di bidang lainnya, dibolehkan untuk melakukan WFH. Adapun penjadwalan WFH akan diatur oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Bagi ASN yang bertugas di bidang layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, [boleh] melaksanakan WFH maksimal 50% teknisnya diatur OPD," katanya.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membolehkan pola kerja WFH dengan tujuan memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
WFH bisa dijalankan maksimal 50% dari jumlah pegawai di masing-masing instansi. Kemudian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100%.