Bisnis.com, BANDUNG - Tim Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan tindak pidana pajak berinisial ES dengan kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara senilai Rp616 juta.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar mengatakan yang bersangkutan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Yaitu setiap orang yang sengaja tidak menyetorkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, tidak melaporkan SPT Masa PPN, dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar untuk masa-masa pajak pada tahun tersebut.
“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp616.186.224, selanjutnya perkara akan dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Sebelum dilakukan penyidikan upaya penegakan hukum tindak pidana perpajakan berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah melakukan pengawasan dan upaya persuasif melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Namun, tersangka tidak meresponsnya.
Lebih lanjut, Nizar mengatakan, DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Baca Juga
Penegakan hukum tindak pidana perpajakan adalah pilihan terakhir bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengamankan penerimaan negara di sektor Perpajakan.
“DJP tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar,” ungkapnya.
Nizar pun mengimbau para wajib pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.