Bisnis.com, CIREBON - Tingkat kepatuhan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Cirebon dalam melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih rendah.
Berdasarkan informasi dari laman elhkpn.kpk.go.id, sebagian besar pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon terakhir melaporkan LHKPN pada Maret 2023 untuk periode 2022. Sementara untuk periode 2023 belum dilaporkan.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi meminta seluruh pejabat memiliki kewajiban mengisi LHKPN agar penyelenggara negara bisa menegakkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kemudian, berdasarkan pula undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi serta Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Menurut Imron, pejabat harus melaporkan LHKPN paling lambat 31 Maret 2024.
Baca Juga
"Menjadi pejabat harus jujur. Pejabat harus melaporkan kekayaan agar terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara," kata Imron, Selasa (19/3/2024).
Berdasarkan data ELHKPN, Bupati Cirebon terakhir melaporkan LHKPN pada 24 Maret 2023 untuk periode 2022. Dalam laporan tersebut, ia tercatat memiliki kekayaan Rp8,8 miliar.
Kekayaan Rp8,8 miliar tersebut terdiri dari tanah dan bangunan Rp6,37 miliar; alat transportasi dan mesin Rp138 juta; kas dan setara kas Rp1,53 miliar, harta bergerak Rp80 juta, dan harta lainnya Rp700 juta.
Sementara, Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih tercatat memiliki kekayaan Rp51,5 miliar. LHKPN dilaporkan terakhir pada 24 Maret 2023 untuk periode 2022.
Dari Rp51,5 miliar tersebut, sebanyak Rp50,1 miliar merupakan tanah dan bangunan; alat transportasi Rp435 miliar, harta bergerak Rp807,5 juta, dan kas/setara kas Rp186 juta.