Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Kasus Korupsi Kepala BKPSDM Majalengka

Kepala BKSPDM Majalengka Irfan Nur Alam menunjuk Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum dalam kasus korupsi pasar Sindangkasih Cigasong.
Yusril Ihza Mahendra/Bisnis-Abdullah Azzam
Yusril Ihza Mahendra/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, MAJALENGKA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Majalengka Irfan Nur Alam menunjuk Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum dalam kasus korupsi pasar Sindangkasih Cigasong.

Ayah kandung Irfan Nur Alam, Karna Sobahi mengatakan keputusan melibatkan Yusril bukan hanya karena reputasinya sebagai ahli hukum ternama, melainkan prestasi menyelesaikan berbagai masalah.

"Kami telah menandatangani kesepakatan dengan tim hukum yang dipimpin oleh Profesor Yusril Ihza Mahendra. Nantinya,!akan bertanggung jawab dalam menghadapi langkah-langkah hukum selanjutnya, termasuk persidangan pra-peradilan," kata Karna, Senin (18/3/2024).

Karna yang juga mantan Bupati Majalengka ini menyebutkan akan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Yusril pun akan dihadrikan pada sidang pra peradilan.

Menurut Karna, pihak keluarga sudah memiliki bukti kuat kalau Irfan Nur Alam tidak terlibat dalam praktik korupsi,

"Pertama itu pasal yang digunakan ke anak kami itu penyalahgunaan kewenangan. Irfan itu kan seorang Kabag, tidak ada kewenangan. Yang punya kewenangan, itu jabatan di atas Irfan, ada Pak Asda, ada Pak Sekda. Jadi kewenangan apa yang dipermasalahkan," kata Karna.

Irfan Nur Alam, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Berdasarkan informasi, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret.

Kemudian, penetapan itu pun berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Irfan terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong.

Praktik tersebut, kata Sri, dilakukan saat tersangka masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka 2019-2021.

“Berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020, pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah dimana yang bertindak selaku ketua adalah  Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku sekretarisnya tersangka INA,” kata Sri dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).

Dalam praktiknya, pihak ketiga dari PT PGA, Endang memberikan beberapa kali uang tunai kepada tersangka Irfan Nur Alam untuk mengkondisikan PT PGA menjadi pemenang lelang dalam proyek pekerjaan bangun guna serah.

Sri menuturkan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper