Bisnis.com, MAJALENGKA - Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi buka suara terkait penetapan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Irfan Nur Alam sebagai tersangka korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Diketahui, Karna Sobahi merupakan ayah kandung dari Irfan Nur Alam.
Karna menyebutkan, pihak keluarga menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya nanti saat proses hukum ini berjalan. Di mana semua pihak akan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan yang adil dan objektif," kata Karna, Jumat (15/3/2024).
Ditambahkan Karna, pihak keluarga pun mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang berwenang. "Saya yakim bahwa keadilan akan ditegakkan dan kebenaran akan menjadi penentu dalam kasus ini," kata Karna.
Irfan Nur Alam, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca Juga
Berdasarkan informasi, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret.
Kemudian, penetapan itu pun berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Irfan terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Praktik tersebut, kata Sri, dilakukan saat tersangka masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka 2019-2021.
“Berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020, pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah dimana yang bertindak selaku ketua adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku sekretarisnya tersangka INA,” kata Sri dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).
Dalam praktiknya, pihak ketiga dari PT PGA, Endang memberikan beberapa kali uang tunai kepada tersangka Irfan Nur Alam untuk mengkondisikan PT PGA menjadi pemenang lelang dalam proyek pekerjaan bangun guna serah.
Sri menuturkan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.