Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pj Wali Kota Bandung Segera Ajukan Nama Plh Sekda

Sesuai aturan, proses pengunduran diri Sekda Kota Bandung Ema Sumarna hanya menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Ema Sumarna saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung.
Ema Sumarna saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung.

Bisnis.com, BANDUNG — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa menerangkan proses pengunduran diri Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung telah diproses.

"Pj Wali Kota telah memerintahkan kepada kami untuk memproses permintaan pengunduran diri ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Adi di Balai Kota Bandung, Jumat (15/3/2024).

Ia menyebut, sesuai aturan, proses pengunduran diri tersebut hanya menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Karena posisi beliau [Bambang Tirtoyuliono] sebagai Penjabat Wali Kota, maka kita harus bersurat ke BKN untuk memperoleh Pertek," ujarnya.

Menurut Adi, setelah Pertek BKN keluar maka BKPSDM akan segera mengeluarkan surat pemberhentian Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah.

"Kalau Pertek ini sudah keluar maka nanti BKPSDM memproses. Bahwa per tanggal sekian diberhentikan sebagai Sekda dan masuk jabatan lainnya sesuai peta jabatan," ungkapnya.

Adi menyebut sesuai instruksi Pj Wali Kota Bandung, semua layanan publik di Kota Bandung harus tetap berjalan. 

Untuk itu, kata dia, dalam waktu dekat akan segera di tunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah oleh Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.

"Jadi kalau menurut aturan dari Menpan RB dan BKN ada penyebutan Pelaksana Harian [Plh], diberikan kepada seseorang apabila pejabat definitif berhalangan tidak tetap. Seperti kasus sekarang, mengundurkan diri tapi masih ada proses diproses," ungkapnya.

Adi mengatakan, BKPSDM akan segera mengajukan nama-nama yang akan ditetapkan dan nantinya akan ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bandung. Hal ini untuk menjamin pelayanan publik agar tidak terganggu karena tidak adanya jabatan Sekda definitif.

"Jadi Pj wali kota juga segera memutuskan, ini mestinya diputuskan hari ini. Untuk Plh Sekda, hari ini akan diproses," kata Adi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper