Bisnis.com, BANDUNG--Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin belum mengetahui secara pasti informasi ditetapkannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bey Machmudin mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan sepenuhnya menghormati proses hukum terkait masalah yang dialami Sekda Ema.
Ema sendiri terjerat buntut dari masalah dugaan korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City, dimana sebelumnya juga menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
"Saya belum terima informasi apa-apa, baru tahu dari media (wartawan). Intinya kita harus menghormati proses hukum. Nanti kalau ada pernyataan resmi, nanti baru saya sampaikan," katanya dikutip, Kamis (14/3/2024).
Bey juga mengaku belum menerima kabar ataupun surat pengunduran diri Ema Sumarna sebagai Sekda Bandung.
"Sampai hari ini saya belum terima. Jangan berandai-andai, kita tunggu. Intinya itu saja, hormati proses hukum," imbuhnya.
Baca Juga
Sebelumnya di Jakarta, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum merinci nama tersangka baru. Dia hanya mengungkapkan, ada tersangka hasil pengembangan korupsi Bandung Smart City.
"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," ungkapnya.
Dari data yang dihimpun, Ema tidak sendiri. Ada empat orang lainnya yang turut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dari Anggota DPRD Kota Bandung yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.