Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Sanitary Landfill, Pemerintah Targetkan Reformasi Pengelolaan Sampah di Cirebon

Pemprov Jawa Barat bersama Kementerian Lingkungan Hidup mendorong percepatan peralihan sistem pengelolaan sampah di TPA Kopi Luhur.
Ilustrasi pengelolaan sampah di tempat pengelolaan akhir (TPA)./ Bisnis - Puspa Larasati
Ilustrasi pengelolaan sampah di tempat pengelolaan akhir (TPA)./ Bisnis - Puspa Larasati
Bisnis.com, JAKARTA– Pemda Provinsi Jabar bersama Kementerian Lingkungan Hidup mendorong percepatan perbaikan sistem pengelolaan sampah di Kota Cirebon, khususnya di TPA Kopi Luhur yang masih menggunakan metode open dumping atau  pembuangan terbuka.  
Pasalnya, sistem open dumping dinilai tidak efisien dan berpotensi mencemari lingkungan, terutama karena volume sampah terus meningkat sementara kapasitas TPA terbatas. Untuk itu, KLH merekomendasikan penerapan sanitary landfill,  yang mana sampah ditimbun, dipadatkan, dan ditutup tanah untuk meminimalkan dampak negatif.  
Untuk akselerasi, Sekda Jabar Herman Suryatman telah mendampingi Menteri LH Hanif Faisol ke TPA Kopi Luhur akhir pekan kemarin. Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah.  "Cirebon hari ini terperangkap dengan penanganan open dumping, tentu tidak layak,” ujar Herman Suryatman, Minggu (15/6/2025).
Volume sampah di Kota Cirebon sendiri tergolong tinggi, sementara fasilitas pengelolaannya masih terbatas. Herman mengakui bahwa pengelolaan sampah di Jabar belum ideal, sehingga diperlukan akselerasi perbaikan. 
Untuk itu Herman akan berkoordinasi dengan para sekda kabupaten/kota untuk memastikan langkah progresif.  "Pengambilan keputusan ada di Kepala Daerah, operasionalisasinya ada di sekda. Tidak ada cara lain kecuali kita eksekusi dari hari ini, jangan sampai kita nunggu dulu terjadi ledakan sampah," katanya. 
Dia juga menekankan pentingnya penanganan sampah dari hulu ke hilir, melibatkan seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat. “Pengurangan, pemanfaatan, dan daur ulang sampah di tingkat rumah tangga sangat krusial. Sampah harus dilihat sebagai sumber daya, bukan limbah,” jelasnya.  
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol memberikan tenggat waktu enam bulan bagi Kota Cirebon dan daerah lain di Jabar untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Dia menegaskan  bahwa open dumping harus dihentikan karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 
“TPA Kopi Luhur sudah terkena sanksi administrasi. Dalam enam bulan ke depan, harus beralih ke sanitary landfill atau minimal controlled landfill,” sebut Hanif.  
Dia  juga menyoroti target nasional pengurangan sampah sebesar 51 persen pada tahun ini dan 100% pada 2029, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Untuk mencapainya, daerah perlu memperkuat fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R dan pusat daur ulang.  
“Fasilitas bisa kita bantu siapkan, tapi kesiapan masyarakat juga penting. Maka mari kita bangun fondasi yang kuat sejak sekarang,” ucap Hanif.  
Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan tidak hanya mencegah krisis lingkungan, tetapi juga mengoptimalkan potensi ekonomi dari pengelolaan sampah yang berkelanjutan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper