Bisnis.com, GARUT -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memberikan catatan terhadap Pemerintah Kabupaten Garut terkait banyaknya pungutan liar (pungli) di sejumlah destinasi wisata.
Hal ini disampaikan Bey untuk mengoptimalkan potensi pariwisata yang ada di Garut seiring dengan beroperasinya kereta api (KA) Papandayan relasi Gambir-Garut.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin mengatakan akan menindaklanjuti catatan tersebut di hari pertama masa jabatan dirinya sebagai orang nomor 1 di Kabupaten Garut.
"Garut itu dari dulu iklimnya untuk wisata, jadi kita susah untuk industri dalam waktu dekat, sehingga ini harus dipelihara tempat wisata ini termasuk fasilitas yang akan dipakai, misalkan parkir, bukan lagi nanti dipungut bisa saja gratis, inilah yang akan kita coba," ungkap dia usai peluncuran KA Papandayan, di Stasiun Garut, Kabupaten Garut, Rabu (24/1/2024).
Ia mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengkaji permasalahan pungli parkir ini yang disebut membuat wisatawan tidak nyaman saat berwisata di Garut.
"Punglinya dimana, tindakannya seperti apa, ini harus dikaji dulu, catatan saya harus cepat ini, dan harus tepat tuntas, jangan sampai kita menindak tapi tidak selesai, saya ingin tindakan kita profesional," ungkap Barnas.
Baca Juga
Ia menilai, sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan pungli ini. Pasalnya, kerap potensi pariwisata yang besar di Garut kalah gaungnya dengan permasalahan yang sebenarnya kecil namun membuat ketidaknyamanan wisatawan.
"Target penyelesaian pungli, karena ini masalahnya kenyamanan, masalahnya juga ini masalah kemajuan Garut agar masyarakat nyaman datang ke sini, yang kita besarkan potensinya jangan masalahnya," imbuhnya.
Untuk itu, ia meminta kolaborasi bersama dalam menghadirkan pariwisata yang berkualitas dan membuat wisatawan nyaman. Sehingga para pelancong tidak kapok dan kembali lagi ke Garut.
"Kita sama-sama, tidak mungkin pemerintah bekerja sendiri, tapi harus bersama-sama, bagaimana penindakannya. Artinya jangan kita melakukan tindakan yang salah, makanya kita harus bekerjasama dengan Forkopimda dan masyarakat," jelasnya.