Bisnis.com, BANDUNG--Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Jawa Barat meminta kabupaten dan kota mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah warga di wilayah rawan bencana.
Kepala Disperkim Jabar Indra Maha mengatakan Pemprov Jawa Barat meminta kabupaten kota mengecek IMB di wilayah pemukiman yang masuk kedaerah rawan bencana seperti banjir, longsor, gempa.
"Nah kita mengingatkan dari Kabupaten/kota yang mengeluarkan IMB. Jadi kiranya lebih jeli dalam mengeluarkan supaya aturan ini bisa dilaksanakan karena nanti hasilnya akan berpengaruh kepada masyarakat," katanya di Bandung, Senin (15/1/2024).
Menurutnya berdasarkan data yang diterima ada beberapa pemukiman warga di kabupaten dan kota yang masuk dalam kategori rawan bencana. Misalnya di wilayah Bandung Utara.
"Bandung itu sebagian besar masuk Kedalam KBU. Kami punya aturan dan pengendaliannya memang kebetulan bukan dikami. Pertama yang mengeluarkan izin IMB itu ada di kabupaten/kota," ucapnya.
Menurutnya, jika pemerintah daerah tidak mudah mengeluarkan IMB pada warga yang hendak membangun rumah di wilayah rawan bencana, maka akan turut mengurangi dampak risiko korban jiwa dan kerusakan rumah.
Baca Juga
"Ketika (IMB) dikeluarkan itu sebelumnya harus ada rekomendasi. Pemerintah daerah bisa tegas tidak mengeluarkan izin di wilayah yang rawan terhadap bencana," ungkapnya.
Pihaknya juga meminta agar pemerintah daerah bisa lebih tegas tidak mengeluarkan IMB rumah di permukiman warga yang ada di jalur rawan terdampak bencana. Dia juga mengharapkan warga tertib aturan dalam membangun rumah.
"Diperumahan juga harus ada penataan, jadi Intinya harus membangun bangunan Sesuai dengan aturan yang ada. Tapi kita juga tidak tau ketika saudara-saudara kita itu ketika dibuka apakah punya IMB nya tidak," pungkasnya.