Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bey Tak Bergeming dengan Tuntutan Revisi UMK 2024

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin tak bergeming atas tuntutan serikat buruh yang meminta pihaknya merevisi SK Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik./Bisnis
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik./Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG--Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin tak bergeming atas tuntutan serikat buruh yang meminta pihaknya merevisi SK Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

Bey juga tidak akan memenuhi desakan serikat buruh terkait penerbitan SK yang mengatur struktur upah dan skala upah bagi buruh yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun. Menurutnya pihaknya akan membuka pintu audiensi dengan buruh namun tidak akan mengubah keputusan.

"Saya terbuka untuk audensi, tapi tetap pertama saya tidak akan merevisi dan saya tidak akan mengeluarkan keputusan gubernur untuk pekerja diatas satu tahun," katanya dikutip Kamis (21/12/2023).

Menurutnya, sebagai penjabat gubernur harus mengkuti aturan dari pemerintah pusat. Adapun aturan dalam menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

"Intinya kan saya pejabat gubernur yang juga ASN, ada peraturan pemerintah PP 51 2023 itu. Jadi pertama saya tidak akan merevisi keputusan terkait dengan UMK untuk pekerja dibawah satu tahun," tegasnya.

Dirinya tidak akan merevisi aturan UMK 2024 karena terikat aturan sebagai ASN. Sehingga apapun peraturan pemerintah pusat dirasakannya akan diterapkan. Sebab dirinya bukan sebab gubernur definitif. 

"Jadi saya akan patuh pada PP 51. Nah teman-teman pekerja juga minta ada Kepgub terkait dengan pekerja diatas satu tahun, padahal Kemenaker sudah jelas bahwa itu upah berdasarkan produktivitas dan struktur upah itu," ucapnya. 

Buruh sendiri menuntut Bey, selain merevisi tentang besaran kenaikan UMK 2024, juga meminta Pj Gubernur Jabar menerbitkan SK upah buruh yang masa kerjanya setahun atau lebih dengan nilai kenaikan sebesar 7,12 persen sampai 14 persen dari UMK yang berlaku.

Usai UMK 2024 ditetapkan, buruh berkali-kali menggelar aksi demo di Gedung Sate. Bey sendiri meminta agar keputusan ini bisa diterima karena sudah melalui kesepakatan di dewan pengupahan.

"Jadi pada teman-teman serikat kerja mohon dimengerti bahwa saya tidak akan merevisi dan juga tidak akan mengeluarkan Keputusan gubernur yang terkait dengan pekerja diatas satu tahun, dan ini sebetulnya sudah dirapatkan di dewan pengupahan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper