Bisnis.com, BANDUNG--Serikat dan organisasi buruh di Jawa Barat akan melangsungkan aksi demo di Gedung Sate, Bandung pekan depan terkait keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan aksi buruh pekan depan adalah bentuk ketidakpuasan atas Kepgub tentang UMK 2024.
"Aksi pekan depan tuntutannya cuman dua poin, revisi Kepgub UMK tahun 2024 dengan besaran revisi sesuai Rekomendasi Bupati/Wali Kota. Tetapkan kembali upah pekerja/buruh masa kerja 1 tahun atau lebih," katanya melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2023).
Roy menjelaskan buruh Jawa Barat kini tengah melangsungkan aksi mogok kerja akibat pemerintah provinsi tidak mengakomodir tuntutan buruh. Pada dasarnya aksi mogok tidak akan dilakukan jika pemerintah dapat menerima tuntutan para pekerja.
"Buruh juga berharap tidak harus mogok kerja, tapi pemerintah tidak mendengar tuntutan buruh, pemerintah tidak mau diajak negosiasi mengenai nilai angka UMK Tahun 2024," katanya.
Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin menurut Roy menolak semua usulan kebaikan UMK 2024 dari buruh. Padahal, buruh sudah melakukan negosiasi agar kenaikan buruh sesuai dengan kondisi saat ini.
Baca Juga
"Jadi buruh terpaksa mogok. Itu menjadi pilihan buruh untuk berjuang, karena kenaikkan upah 13 ribu tidak manusiawi menurut kami," katanya.
Disinggung rencana mendaftarkan gugatan UMK 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), Roy memastikan hal itu akan dilakukan setelah aksi pekan depan. Dia memastikan, serikat buruh masih mempersiapkan semua berkas untuk nantinya diserahkan pada pengadilan.
"Semua berkas tengah dipersiapkan. Kami yang pasti akan melangsungkan aksi terlebih dahulu pada pekan depan," katanya.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin sendiri tidak mempersalahkan serikat buruh menggugat keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 ke PTUN Bandung.
Bey Machmudin mengatakan, keputusan UMK 2024 yang sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 diputuskan berdasarkan aturan pemerintah. )
"Pertama kan saya menjalankan keputusan pemerintah, dan memang semua setiap keputusan pemerintah itu kan bisa lakukan gugatan, ada mekanisme nya," ujar Bey di Gedung Sate, Bandung, Selasa (5/12/2013).
Bey menjelaskan, dirinya hanya menjalankan tugas dari pemerintah pusat yang meminta agar provinsi menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Dia menyarankan agar buruh bisa menerima keputusan itu.
"Iya sebaiknya (menerima), kan itu sudah diputuskan juga melalui dewan pengupahan juga sudah dibahas, ya itu keputusannya," katanya.