Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2024 Jabar Bisa Naik 4%

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat memprediksi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 berpotensi naik 4%.
Pekerja meyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja meyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, BANDUNG--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat memprediksi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 berpotensi naik 4%.

Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengatakan kenaikan berpotensi terjadi berdasarkan perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Kalau disimulasikan bisa sampai 4% menurut saya. Memang sangat tergantung kan dia faktor pengali si pertumbuhan ekonomi itu kalau  semuanya dilihat secara simulasi sih masih mungkin," ujar Teppy di Gedung Sate, Bandung, Selasa (14/11/2023). 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan akan menggunakan aturan PP 51 tahun 2023 dalam melakukan perhitungan UMP. 

Rumus dan formula yang dilakukan juga akan mengekor pada keputusan pemerintah. Karena itu potensi kenaikan 4% bisa saja terjadi.

"Menurut saya bisa gitu loh sampai ke 4% juga bisa dengan formula itu. Kalau dimaksimalkan semuanya dari segihitungan anggap saja alfanya disimpan di 0,3 begitu ya nah itu bisa masuk hanya memang saya belum menemukan Kemungkinan kalau lebih dari 5%," jelasnya.

Menurutnya persoalan UMP akan dibahas terlebih dahulu bersama dengan seluruh anggota dewan pengupahan. Keputusan pastinya nanti akan disampaikan sesuai dengan aturan dari PP 51 tahun 2023.

"Hari ini saya masih belum untuk publik dulu, sekarang tahapan dulu, dan sudah masuk ke wilayah lingkungan pembahasan di dewan pengupahan kan masalahnya begitu," katanya.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan penetapan upah UMP dan UMK 2024 akan mengikuti aturan baru dari pemerintah pusat. Formula rumus yang digunakan juga akan dilakukan sesuai aturan. 

"Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimun dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3," ujar Bey, Senin (13/11/2023). 

Bey menegaskan, dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk turut menghitung kenaikan UMP dan UMK di Jawa Barat.

"Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok di share ke Disnaker masing-masing kabupaten kota," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper