Bisnis.com, BANDUNG--Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta Dewan Pengupahan segera merumuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Bey mengatakan permintaan itu seiring sudah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Dalam PP 51 menurutnya sudah ditetapkan formula pengupahan UMP 2024.
"Ada dalam formula untuk rumus penyesuaian kenaikan upah minimum dan ada indeks atau Alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai dengan 0,3," katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (13/11/2023).
Menurutnya dengan sudah adanya formula tersebut menjadi panduan bagi Dewan Pengupahan untuk segera menghitung.
"Saya harap dewan pengupahan provinsi segera bekerja merumuskan berapa upah minimum Jabar itu, jadi di-range antara 0,1 sampai 0,3 itu di Alfanya itu," katanya.
Bey juga memastikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Baratbhari ini atau besok mulai mensosialisasikan PP 51 ke seluruh dinas terkait di 27 kabupaten/kota setelah turunan PP 51 diterima.
Baca Juga
"Hari ini atau besok disosialisasikan kepada seluruh kadis naker. Kami menunggu dari Kemenaker dulu," katanya.
Bey optimistis UMP Jabar 2024 akan ditetapkan tepat waktu sesuai tenggat yang ditetapkan. Seiring itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan stakeholder seperti buruh. "Harusnya Insyaallah on time," ujarnya.
Adapun, formula penghitungan upah minimum dalam PP 51 yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t).
Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan ketentuan: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = PE x α x UM(t).