Bisnis.com, BANDUNG--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat masih menunggu kebijakan Kementerian Tenaga Kerja terkait perumusan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan sejauh ini bahasan mengenai UMP Jabar 2024 masih menunggu penetapan payung hukum oleh Kementerian.
"Belum [dibahas], masih [menunggu] RPP, Rancangan Peraturan Pemerintah," kata Teppy kepada Bisnis lewat pesan singkat, Rabu (1/11/2023).
Yang dimaksud Teppy adalah Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang sampai saat ini belum kunjung selesai di tingkat pusat.
Namun meski RPP terkait pengupahan belum diputuskan, Disnakertrans sudah mulai melakukan sejumlah persiapan pembahasan UMP 2024 sejak jauh sebelumnya.
"Dari mulai lokakarya Pengupahan di Lembang tanggal19-20 Oktober 2023, dan konsultasi publik terkait RPP 36/2021 tanggal 26 Oktober [2023]," tuturnya.
Baca Juga
Teppy memastikan jika RPP sudah final maka pihaknya akan segera bergerak cepat dengan kabupaten kota membahas UMP 2024.
"Dan rencananya kalo RPP itu selesai kita akan konsolidasi dengan melakukan kadis [tenaga kerja] meeting se-Jabar," ujarnya.
Terpisah, Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher mendukung wacana kenaikan UMP 2024.
“Kenaikan UMP adalah keharusan seiring naiknya harga-harga kebutuhan hidup. Jika biaya hidup makin tinggi tapi pendapatan rakyat tidak berubah, tentu akan berdampak pada daya beli dan kesejahteraan rakyat,” kata Netty dalam rilis resmi.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa UMP 2024 akan naik karena melihat geliat ekonomi saat ini.
“Tidak ada alasan bagi para pihak untuk menolak kenaikan UMP. Apalagi jika alasannya adalah karena dampak Covid-19. Pemerintah bahkan telah mencabut status pandemi dan ekonomi sudah mulai menggeliat,” ungkap Netty.
Pemerintah, menurutnya harus mengajak para pekerja dan pengusaha untuk duduk bersama membahas kenaikan UMP 2024.
“Penyusunan UMP harus mengedepan prinsip win win solution, bukan saling mengalahkan atau menang-menangan. Pekerja berhak akan upah yang layak, sementara pengusaha pun berhak mendapat keuntungan usaha. Semua memiliki kontribusi dan hak masing-masing. Yang penting saling menenggang dan saling berempati,” bebernya.