Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Warga Cimahi yang Buang Sampah Sembarangan Jalani Sidang Tipiring

Puluhan warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah ke Sungai Citopeng menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Warga yang membuang sampah sembarangan ke Sungai Citopeng menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.
Warga yang membuang sampah sembarangan ke Sungai Citopeng menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.

Bisnis.com, BANDUNG - Puluhan warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sembarangan dan membuang sampah ke Sungai Citopeng menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, puluhan warga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah.

"Mereka sebelumnya ada yang terkena OTT dan yang membuangnya sampai ke Sungai Citopeng," katanya Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya, pihaknya telah memberikan surat panggilan kepada 46 warga yang membuang sampah sembarangan. Termasuk, kepada mereka yang membuang sampah ke Sungai Citopeng dan hasil OTT yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi.

Ranto menjelaskan dari keseluruhan yang mendapat surat panggilan hanya 35 warga yang menghadiri sidang tipiring, sementara 11 warga lainnya tidak hadir.

"Yang tidak hadir kita lakukan pemanggilan ulang, kalau tetap gak hadir nanti dihadirkan paksa," tegasnya.

Dia menuturkan hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 20 hingga Rp 100 ribu kepada para pelanggar di sidang tipiring.

"Tiga remaja yang masih di bawah umur yang membuang sampah ke sungai menunda sidangnya hingga pekan depan," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cimahi Agnes Renita mengatakan, dari hasil sidang yang sudah dilaksanakan, hakim memberikan vonis denda Rp20 ribu sampai Rp100 ribu terhadap para pelanggar.

“Hari ini dendanya ada yang Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” katanya.

Menurutnya, keputusan yang dibuat hakim terhadap para pelanggar yang membuang sampah sembarangan sudah cukup adil.

Sebab, salah satu yang menjadi pertimbangan hakim, yakni melakukan profiling terlebih dahulu baru menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar.

"Keputusan dari hakim sudah cukup adil karena dilihat juga profiling dari masyarakatnya. Hakim kan gak langsung memutuskan, melihat dulu sementara profilling orangnya seperti apa baru memutuskan dendanya," katanya. (K67)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dadi Haryadi
Editor : Rendi Mahendra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper