Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pernah Dijanjikan, Pengendara Ojol di Kota Cirebon Kembali Tagih BLT

Pengendara ojek online di Kota Cirebon kembali menagih bantuan langsung tunai (BLT) yang dijanjikan pemerintah daerah pada tahun lalu.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Pengendara ojek online di Kota Cirebon kembali menagih bantuan langsung tunai (BLT) yang dijanjikan pemerintah daerah pada tahun lalu.

Ketua Umum Keluarga Besar Ojek Online Cirebon Raya Iswanto mengatakan bantuan tersebut hingga saat ini belum diterima. Bantuan itu terkait kenaikan harga BBM pada 1 September 2022.

Menurut Iswanto, pengendara ojol di Kota Cirebon dijanjikan Pemerintah Kota Cirebon bakal mendapatkan BLT sebanyak tiga kali.

“Kawan-kawan di Kabupaten Cirebon, Majalengka, Kuningan, dan Indramayu sudah mendapatkan bantuan. Cuma di Kota Cirebon saja yang belum,” kata Iswanto di Kota Cirebon, Kamis (10/8/2023).

Pertengahan September 2022, Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Perhubungan menjanjikan BLT BBM kepada pengendara ojol.

Dalam upaya pendataannya, pemerintah daerah bekerjasama dengan penyedia aplikasi layanan transportasi daring yang beroperasi di Kota Cirebon.

Empat penyedia layanan transportasi daring tersebut yaitu, Gojek, Grab, Nujek, dan Maxim.

Iswanto mengatakan, sejak tahun lalu pihak pengendara ojol sudah menyerahkan data calon penerima kepada aplikator untuk diserahkan kepada pemerintah daerah.

Pihaknya mendesak, agar bantuan tersebut segera disalurkan. Menurutnya, ada ribuan pengendara ojol yang menantikan bantuan dampak kenaikan BBM itu.

“Kami tidak mau sampai turun kembali ke jalan. Kami ingin apa yang dijanjikan segera ditepati pemerintah. Jumlah data yang kami ajukan sekitar 2.000,” kata Iswanto.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada dinas terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi jumlah pengendara ojol.

Validasi data dilakukan agar BLT yang diberikan jatuh kepada orang yang tepat. Selanjutnya proses pencairan akan dilakukan melalui regulasi peraturan kepala daerah sebelum memiliki peraturan daerah.

“Baru melakukan pendataan saja karena aturan Menteri Keuangan itu hingga kini petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya belum keluar,” kata Agus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper