Bisnis.com, CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majalengka mencatat sebanyak 27.190 pemilih tetap di Kabupaten Majalengka tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketua Bawaslu Majalengka Agus Asri Sabana mengatakan, kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan kecurangan yang dilakukan oleh peserta pemilu, saat partainya mengalami kekalahan.
Agus menambahkan, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka, jumlah daftar pemilih tetap di Majalengka sebanyak 998.757.
"Jumlah pemilih sebanyak itu diperkirakan masih akan bertambah lagi, di antaranya dari pemilih pemula yang pada saat pelaksanaan pemilihan usianya sudah memnuhi syarat untuk menjadi hak pilih," kata Agus, Kamis (27/7/2023).
“Selain itu, kedepannya juga bakal banyak pemilih baru dari kalangan TNI dan Polri yang beralih status menjadu masyarakat sipil karena menjalani masa pensiun. Makanya, butuh kewaspadaan sebab hal tersebut akan menjadi persolahan," sambung Agus.
Menurut Agus, KPU Majalengka harus terus melakukan koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Hal ini untuk jumlah pemilih sesuai dengan data yang ada.
Pihaknya juga mengaku, sudah mendapatkan laporan dari sejumlah partai politik yang menyebutkan, 40 persen pegawai industri dari luar daerah akan memberikan hak pilihnya di Majalengka.
Ketersediaan logistik, kata Agus, harus terus dijaga pelaksana pemilu supaya tidak mengecewakan masyarakat.
“Semua harus diantisipasi dan pemilihnya harus difasilitasi. Mari sama-sama mengawasi proses pemilu agar pemilu bisa berjalan damai, semua peserta pemilih terakomodir,” kata Agus.