Bisnis.com, BANDUNG—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat membuka layanan penanganan pengaduan konsumen.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Jabar Erik Wahyu Purwanegara mengatakan pihaknya memiliki prosedur untuk penanganan pengaduan konsumen guna mempermudah proses pengaduan dan meningkatkan kepuasan konsumen.
Prosedur ini dirancang dengan memperhatikan kebutuhan dan masalah yang dihadapi oleh konsumen.
“Dengan SOP ini, konsumen dapat dengan mudah mengajukan pengaduan melalui baik secara langsung dengan datang ke Kantor Indag Jabar atau melalui aplikasi SIPERMEN,” tuturnya, Kamis (6/7/2023).
Aplikasi SIPERMEN merupakan salah satu inovesi yang dibuat Disperindag Jabar dalam menangani dan melayani pengaduan konsumen. Aplikasi ini memudahkan dan mempercepat konsumen serta tim Indag Jabar dalam melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut.
Dengan adanya aplikasi SIPERMEN Indag Jabar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen. Namun masyarakat atau konsumen yang hendak mengajukan pengaduan konsumen, harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
Pertama, konsumen dapat melaporkan pengaduan secara langsung dengan datang ke Kantor Indag Jabar Bidang Perlindungan Konsumen (Lantai 3) atau melalui aplikasi SIPERMEN sipermen.jabarprov.go.id
“Pada tahap ini, konsumen akan diminta untuk mengisi buku agenda pengaduan, mengisi formulir pengaduan, dan melampirkan bukti-bukti dari pengaduan tersebut,” katanya.
Selanjutnya, Tim Indag Jabar akan memeriksa kelengkapan persyaratan pengaduan (formulir dan bukti bukti pengaduan). Setelah persyaratan pengaduan dianggap lengkap, tim akan membuat surat tanda terima pengaduan.
Kemudian konsumen akan menerima nomor urut pengaduan untuk dapat diproses ke tahap selanjutnya.
Tim Indag akan memverifikasi dan menganalisis sesuai dengan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tahap ini akan dilakukan selama 3 hari kerja.
Erik menuturkan jika pengaduan konsumen tidak terkait dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, tim Indag akan mengarahkan konsumen untuk melanjutkan pengaduan ke instansi terkait lainnya.
Jika pengaduan terkait dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, maka laporan akan dilanjutkan ke tahap klarifikasi dengan melakukan pengiriman surat pemanggilan klarifikasi kepada pelaku usaha.
“Tahap klarifikasi dilakukan paling banyak 3 kali, di mana pelaku usaha diberi waktu maksimal 5 hari untuk merespon setiap surat klarifikasi,” tuturnya.
Setelah pelaku usaha merespon surat permintaan klarifikasi, tim Indag Jabar akan memberikan konsultasi dan mediasi antara pelaku usaha dan konsumen, serta memberikan pilihan penyelesaian sengketa melalui peradilan umum atau alternatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mencapai kesepakatan.