Bisnis.com, JAKARTA -- Polresta Cirebon berhasil membekuk pelaku pengeroyokan dan perusakan yang sempat viral di media sosial (medsos). Pelaku adalah Pria asal Indramayu berinisial FO (26).
"Satreskrim Polresta Cirebon amankan pelaku pengeroyokan dan pengrusakan di jalur Gonggong," demikian tulis rilis resmi Polresta Cirebon di akun Twitternya, Rabu (22/6/2023).
Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran kepada dua terduga pelaku lainnya.
Adapun peristiwa tersebut bermula saat pelaku bersama dengan beberapa orang lainnya melaju dari arah Kuningan. Sementara itu korban bersama dengan juga melaju dari arah yang sama.
Singkat kata terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. Pelaku turun dari mobilnya, kemudian menghampiri mobil korban. Saat membuka kaca korban langsung dipukul.
Korban kemudian dikeroyok oleh pelaku dan beberapa rekannya. Tak sampai di situ pelaku juga merusak mobil korban dengan menggunakan benda tumpul.
Baca Juga
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 79 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.