Bisnis.com, BANDUNG--Gubernur Jabar Ridwan Kamil resmi merilis Surat Keputusan (SK) Tim Investigasi penyelidikan dugaan ajaran sesat Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.
SK ini ditandatangani oleh Ridwan Kamil pada Selasa (20/6/2023). Dalam surat itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dipilih untuk menjadi ketua.
Anggota tim melibatkan berbagai instansi terkait termasuk aparat penegak hukum.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jabar Iip Hidajat mengatakan, tim investigasi ini nantinya akan mengumpulkan bukti otentik, terkait adanya dugaan ajaran aliran sesat oleh pengelola Al-Zaytun yang meresahkan masyarakat.
"Hari ini SK tersebut ditandatangani oleh Pak Ridwan Kamil dan dari tim investigasi itu ketuanya MUI Jabar," katanya di Bandung, Rabu (21/6/2023).
Selain kiai dan Kemenag Jabar, Iip mengungkapkan, tim investigasi ini turut melibatkan unsur aparat penegak hukum yakni dari kepolisian, TNI dan Kajati.
Adapun hasil investigasi akan disampaikan dalam waktu tujuh hari atau hingga Selasa pekan depan.
"Nanti untuk mekanisme kerjanya, tim tersebut ada dua kemungkinan. Bisa datang kesana atau kita akan memanggil pimpinan (Panji Gumilang) Ponpes tersebut dan investigasi itu akan dilakukan selama satu pekan," katanya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta pada pengurus Ponpes Al-Zaytun agar bersikap kooperatif dan tak menghalangi proses pengumpulan data yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut.
"Kami meminta pihak Al-Zaytun untuk kooperatif, karena sudah beberapa kali dalam catatan sejarahnya sering menolak mereka yang mencoba untuk ber-tabayyun atau berdialog untuk mengetahui," katanya.