Bisnis.com, CIREBON - Ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisatra.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai meminta kepada seluruh ASN untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
“Setiap warga negara ketika dibutuhkan keterangannya dalam proses persidangan harus hadir,” kata Hilmi saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkab Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kamis (30/3/2023).
Hilmi mengatakan, meskipun banyak ASN di Kabupaten Cirebon yang harus menghadiri dalam persidangan tersebut, roda pemerintahan dipastikan masih tetap berjalan.
“Secara keseluruhan tidak terganggu,” kata Hilmi.
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp53,2 miliar selama menduduki jabatan sebagai orang nomor satu di Kabupaten Cirebon pada periode 2014-2018.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, uang tersebut berasal dari iuran para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), iuran para camat, fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Kemudian, promosi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, penerimaan uang dari tenaga honorer, tunjangan hari raya, ibadah ke tanah suci, hingga hewan kurban.
Untuk iuran kepala SKPD, Sunjaya menerima uang sebesar Rp8,4 miliar. Uang tersebut diterima setelah melakukan pertemuan dengan kepala SKPD di ruang kerja bupati.
"Jumlah bervariasi dan disanggupi oleh para Kepala SKPD. Uang iuran rutin dari para Kepala SKPD diserahkan kepada Terdakwa baik secara langsung maupun melalui ajudan yang keseluruhannya berjumlah Rp8.442.000.000,00," tulis dalam SIPP Pengadilan Negeri Bandung.
Kemudian, sebanyak 40 camat di Kabupaten Cirebon diwajibkan membayar iuran kepada Sunjaya sebesar Rp1 juta setiap bulannya.
"total uang yang Terdakwa terima dari Para Camat melalui ABDUL AJID adalah berjumlah Rp1.000.000.000,00. Dilakukan selama kurun waktu Juni 2015-Juli 2017," tulisnya.
Gratifikasi paling besar yang diterima Sunjaya adalah, fee proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Dimana, setiap kepala SKPD harus menyerahkan uang fe sebesar 5-10 persen dari nilai proyek.
"Semua proyek pengadaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, baik Penunjukan Langsung ataupun Lelang, Terdakwa meminta kepada para Kepala SKPD untuk menyerahkan uang fee sebesar 5% - 105 dari nilai kontrak proyek tersebut kepada Terdakwa," katanya.
Fee proyek yang berhasil diraup Sunjaya sebesar Rp37,2 miliar berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas CKTR), dan Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kehutanan (Distanbunnakhut).
Selain fee proyek dari kepala SKPD, Sunjaya juga terbukti menerima fee dari rekanan atau pelaksana pembangunan proyek sebesar Rp9,78 miliar.
Dalam proses promisi jabatan, Sunjaya menerima uang sebanyak Rp3,74 miliar yang diterima dari 57 pegawai negeri sipil (PNS) eleson 4 sampai 2. Nominal yang diterima pun bervariatif, mulai dari Rp25-Rp300 juta, tergantung pangkat.
Sepanjang 2015 hingga 2018, dalam proses penerimaan tenaga honorer Sunjaya juga meminta imbalan dengan menentukan tarif sebesar Rp15 juta hingga Rp40 juta.
"Penerimaan tersebut dilakukan melalui Sanija dan Siti Runingsih yang merupakan orang kepercayaan terdakwa, yang seluruhnya berjumlah Rp2.010.000.000,00," tulisnya.
Selain itu, Sunjaya juga menerima gratifikasi dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), hewan kurban, serta dana keperluan ibadah haji, dengan total Rp317 juta.