Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Besok, Pengguna Tol Cisumdawu Dikenakan Tarif

Ruas Tol Cisumdawu Pamulihan-Sumedang-Cimalaka bakal mulai dikenakan tarif pada Selasa (28/2/2023) pukul 00.00 WIB. 
Gerbang Tol Pamulihan/Bisnis
Gerbang Tol Pamulihan/Bisnis

Bisnis.com, SUMEDANG - Ruas Tol Cisumdawu Pamulihan-Sumedang-Cimalaka bakal mulai dikenakan tarif pada Selasa (28/2/2023) pukul 00.00 WIB. 

Kebijakan ini diambil oleh PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) setelah menggratiskan operasionalisasi Tol Cisumdawu hingga Gerbang Tol Cimalaka 2 bulan lalu. 

"Saat ini kami terus melakukan sosialisasi secara masif terkait rencana pemberlakukan tarif tol, melalui akun instagram resmi @official_ckjt, maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan Variable Message Sign (VMS) di sepanjang jalan tol," kata Direktur Teknik dan Operasi PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) Bagus Medi Suarso, Senin (27/2/2023). 

Menurut Bagus, pihaknya juga melakukan diskusi bersama para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi terkait dengan penetapan pemberlakuan tarif tol ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka. 

“Dengan diberlakukannya tarif tol ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka akan terdapat penyesuaian tarif tol untuk ruas tersebut," katanya.

Disampaikan pula, selain tarif baru yang diberlakukan, terdapat juga penyesuaian tarif untuk Ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan. 

"Jalan Tol Cisumdawu sepanjang 62,3 Km yang terbagi dalam 6 seksi, saat ini telah dapat dilalui dari seksi 1, 2 dan 3 sepanjang 32,55 Km. Sedangkan seksi 4,5 dan 6 masih dalam tahap percepatan konstruksi," ujar Bagus.

Ia mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol. 

"Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat melakukan Top up saldo UE di tiap Gerbang Tol Cisumdawu. Kami juga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk mematuhi batas kecepatan di jalan tol yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," katanya. (K34) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper