Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemkab Sumedang Cegah Pernikahan Dini Lewat Puspaga

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang tahun 2022 (sampai triwulan 3) tercatat yang mengajukan pernikahan usia anak ada 246 kasus.
Dea Andriyawan
Dea Andriyawan - Bisnis.com 27 Januari 2023  |  14:29 WIB
Pemkab Sumedang Cegah Pernikahan Dini Lewat Puspaga
Ilustrasi akad nikah - Pixabay

Bisnis.com, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang terus berupaya mencegah terjadinya pernikahan usia anak, menyusul bermunculannya informasi tentang banyaknya pernikahan anak di daerah lain.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DPPKBP3A Kabupaten Sumedang Ekki Riswandiyah mengatakan berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang tahun 2022 (sampai triwulan 3) tercatat yang mengajukan pernikahan usia anak ada 246 kasus dan yang dikabulkan 229 pernikahan usia anak.

"Jumlah ini menurun drastis dibandingkan tahun 2021 lalu dimana tercatat ada 1348 pernikahan usia anak," kata Ekki, Jumat (27/1/2023).

Menurut Ekki, berbagai upaya saat ini memang terus dilakukan jajaran Pemkab Sumedang guna menurunkan dan mencegah terjadinya pernikahan usia anak antaralain menguatkan upaya promotive dan preventif.

Adapun upaya yang dilakukan yaitu membentuk Puspaga (pusat pembelajaran keluarga), bekerjasama dengan berbagai unsur lintas sektor.

Selanjutnya memberdayakan tim motekar (motivator ketahanan keluarga) dengan program Stopan Jabar (stop pernikahan anak), PATBM (perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat), forum anak daerah, forum genre, jejaring sekoper cinta berkolaborasi dengan Kampung KB.

Lebih lanjut dikatakan Ekki pihaknya juga kini melakukan pendampingan anak yang sudah terlanjur menikah, serta pendampingan psikologi bagi anak dan orang tua. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sumedang
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top