Bisnis.com, CIREBON - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon memastikan wilayahnya sudah dinyatakan sebagai zero case penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak ruminansia.
Kepala Distan Kabupaten Cirebon Asep Pamungkas mengatakan hingga Kamis (19/1/2023), kasus PMK nihil di semua wilayah kecamatan. Kasus terakhir, dilaporkan pada awal Januari 2023.
"Nol kasus PMK, ya di Kabupaten Cirebon. Kasus terakhir menimpa hewan ternak kerbau, tetapi sekarang sudah sehat," kata Asep kepada Bisnis.com di Kabupaten Cirebon, Kamis (19/1/2023).
Asep mengatakan, dalam upaya mengantisipasi wabah PMK di Kabupaten Cirebon, pemerintah mengeluarkan dua aturan ketat yang harus dilakukan saat proses distribusi hewan ternak dari luar daerah.
Pertama, hewan ternak wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas setempat dan sudah menjalani tes usap (swab).
"Aturan itu harus dipatuhi, supaya PMK tidak terjadi kembali di Kabupaten Cirebon. Apalagi, dalam waktu dekat akan masuk bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri," kata Asep.
Berdasarkan catatan Distan Kabupaten Cirebon, kasus PMK terjadi di 74 desa yang berada di 74 wilayah kecamatan.
Tercatat, ada 1806 hewan ternak yang terpapar penyakit itu. Dari angka tersebut, 1340 merupakan sapi potong, 25 ekor sapi perah, 442 ekor kerbau, dan 10 ekor domba.
Selama wabah tersebut melanda Kabupaten Cirebon, 1596 ekor hewan ternak berhasil sembuh, 186 ekor terpaksa dipotong paksa, dan 24 ekor lainnya mati.
Kasus pertama PMK di Kabupaten Cirebon terjadi di Desa Kalibaru, Kecamatan Tengah Tani. Sapi yang ada di peternakan tersebut berasa dari Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.