Bisnis.com, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri Sumedang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan di lapang Pusat Pemerintahan Sumedang, Selasa (2/8/2022).
Pemusnahan secara simbolis dilakukan oleh kajari, bupati, kapolres, dandim, kepala PN, dan kalapas.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Lila Nasution mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana narkoba, asusila, dan kriminal. Barang bukti narkoba dihancurkan dengan cara dimasukan ke dalam air lalu diblender. Sedangkan barbuk lainnya di dibakar, sera dipotong menggunakan mesin gerinda.
"Semua barang bukti ini kami sita dari puluhan perkara, periode Januari hingga Juli 2022," kata Lila.
Adapun barbuk yang dimusnahkan diantaranya tembakau gorila seberat 2,1 gram, sabu seberat 65,19 gram, 35 butir obat psikotropika, serta 4.903 butir obat terlarang.
Kemudian puluhan ponsel, pakaian, dan barbuk lainnya. Sementara, berdasarkan data yang ada di Kejari Sumedang, kata Lila, kasus-kasus yang mendominasi di wilayah Sumedang yakni kasus narkotika, perlindungan anak, dan penganiayaan.
"Jika dibandingkan dengan tahun lalu, untuk fixnya nanti kami akan lihat dulu datanya, supaya kami bisa bandingkan," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan pihaknya mendukung segala bentuk pencegahan hingga penindakan tindak pidana di daerahnya.
Menurut Dony, pihaknya mendapat masukkan yang sangat berharga dari Kejari Sumedang soal pola tindak pidana di Sumedang. Hal tersebut menurutnya akan menjadi basis kebijakan jajarannya dalam melakukan penanganan permasalahan sosial.
"Tentunya menjadi catatan kami, sebagai referensi untuk mengambil program kebijakan Pemda Sumedang," imbuhnya. (K34)