Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Gembira Bagi Petani di Karawang, Pemkab Hapus PPB untuk Objek Sawah

Terkait persyaratan untuk mendapat program PBB gratis bagi objek sawah ini, di antaranya petani pemilik sawah harus mengajukan permohonan ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif oleh koordinator PBB di masing-masing kecamatan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, KARAWANG - Pemkab Karawang mulai tahun ini memberi keringanan kepada para petani, yakni dengan menghapus objek pajak lahan sawah.

Adapun objek pajak sawah yang digratiskan tersebut, harus milik petani dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari satu hektare dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp27.000 hingga Rp82.000.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menuturkan kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah.

"Ini bagian dari upaya kami membantu petani agar lebih semangat dalam mengolah lahannya. Lebih dari itu, tujuan dari kebijakan ini nya menjaga lahan sawah agar tidak dialih fungsi," ujar Cellica dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Cellica menjelasan, program tersebut juga berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal mana, dalam perda tersebut satu poin di antaranya bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian, meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan petani dan masyarakat serta meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.

Terkait persyaratan untuk mendapat program PBB gratis bagi objek sawah ini, lanjut dia, di antaranya petani pemilik sawah harus mengajukan permohonan disampaikan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif oleh koordinator PBB di masing-masing kecamatan.

Saat pengajuan, petani juga diarahkan untuk melampirkan beberapa persyaratan administrasi, semisal fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) dengan alamat domisili di Kabupaten Karawang. Kemudian, melampirkan SPPT asli tahun berjalan dan fotocopy bukti kepemilikan lahan.

Setelah itu, surat pernyataan permohonan tersebut harus diketahui oleh penyuluh pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat. Pemilik lahan, juga harus melampirkan foto objek pajak sawah terbaru diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat.

Dia menambahkan, program ini sengaja digulirkan sebagai bentuk perhatian khusus pemerintah kepada masyarakatnya. Selain menggratiskan PBB-P2 Objek Pajak Sawah, jajarannya juga memberikan perhatian lainnya berupa pemberian subsidi pupuk, asuransi untuk lahan pertanian, dan infrastruktur pertanian.

"Program ini, sesuai amanat dari Perda Karawang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," tambah dia.

Dia berharap, dengan adanya kebijakan ini dapat menumbuhkan semangat petani Karawang dalam mengolah lahan serta sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah dalam mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional. (K60)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Asep Mulyana
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper