Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jabar Siapkan MUJ Pimpin Holding BUMD Bidang Energi

Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Jabar Lusi Lesminingwati mengatakan pembentukan holding tinggal beberapa langkah lagi seiring dengan rencana penetapan perda perubahan PT MUJ.
Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Jabar Lusi Lesminingwati/Bisnis-Wisnu Wage
Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Jabar Lusi Lesminingwati/Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mematangkan pembentukan holding BUMD bidang energi yang akan dipimpin oleh PT Migas Hulu Jabar (MUJ).

Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Jabar Lusi Lesminingwati mengatakan pembentukan holding tinggal beberapa langkah lagi seiring dengan rencana penetapan perda perubahan PT MUJ.

"Intinya perda ini tinggal satu langkah lagi, [MUJ] menjadi Migas Utama Jabar dengan core bisnis bidang ESDM, " katanya usai rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT MUJ di Trans Luxury Hotel, Bandung, Jumat (4/3/2022).

Dengan perubahan ini maka nantinya MUJ sesuai amanat perda akan melakukan akuisisi secara bisnis ke bisnis dengan seluruh BUMD atau anak BUMD yang memiliki bisnis di bidang ESDM.

"Mungkin dalam waktu paling lambat lima tahun untuk bisa chip in di MUJ, dan nantinya masing-masing BUMD bisa lebih fokus di core bisnis masing-masing," katanya.

Lusie memastikan MUJ akan menghela holding tersebut karena dalam beberapa tahun sudah menunjukan performa yang kencang menggarap potensi bisnis migas.

Bahkan pada 2021, MUJ menurutnya mampu melampaui target pemberian dividen pada Pemprov Jabar seperti yang diamanatkan dalam RPJMD. Karena itu Lusie yakin pembentukan holding energi bakal mulus di tangan MUJ.

"Doakan semoga [MUJ] makin melesat sebagai BUMD paling membanggakan," pungkasnya.

Holding BUMD bidang energi sejurus dengan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu dan Hilir, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper