Bisnis.com, BANDUNG - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung memastikan sanksi terhadap pengelola mal Festival Citylink tidak berhenti pada denda dan penutupan sementara operasionalisasi mal selama tiga hari.
Nantinya, kasus ini akan didalami oleh Polrestabes Bandung menggali dugaan pelanggaran Undang-undang kesehatan.
Sebelumnya, beredar video dan foto gelaran peringatan Tahun Baru Imlek di Festival Citylink yang dipadati lautan manusia yang menyaksikan pertunjukan barongsai.
"Kan ini ada proses oleh Satpol PP dan juga diproses juga oleh pihak Polrestabes Bandung juga kaitan dengan apakah ada pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan sebagainya," jelas Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Ghufron, di Balai Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).
Asep menilai sanksi tersebut merupakan bentuk ketegasan dari Satgas Covid-19 Kota Bandung untuk menekan laju angka kasus konfirmasi Covid-19 yang saat ini terus bertambah di Kota Bandung.
Apa lagi kata dia, pelanggaran prokes dalam kegiatan pertunjukan barongsai bertajuk "War of Barongsai" dinilai merupakan pelanggaran berat.
Pasalnya, penyelenggara acara dan pengelola mal tersebut tidak mengantongi izin baik dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung maupun izin keramaian dari Polrestabes Bandung.
"Nah makanya sesuai arahan beliau [Plt Wali Kota Bandung] juga, hasil pemeriksaan jadi sekarang Kadisdagin untuk menginformasikan bahwa mulai besok selama tiga hari akan ditutup, sebagai sanksi pada pelanggaran," jelas Asep.
Ia berharap sanksi ini menjadi efek jera terhadap pengelola mal-mal yang ada di Kota Bandung agar tidak gegabah dalam melakukan aktivasi di tengah relaksasi yang diberikan.
"Seperti kemarin kegiatan perayaan Imlek dengan barongsai yang menimbulkan kerumunan yang luar biasa itu sangat-sangat melanggar," jelas dia.
Selai Festival Citylink, pihaknya juga tengah memroses mal lainnya yang melakukan pelanggaran serupa pada perayaan Tahun Baru Imlek kemarin.
"Itu masih diproses," tambahnya. (K34)