Bisnis.com, BANDUNG — Layanan perizinan usaha di Jawa Barat terus dipermudah lewat dukungan program yang inovatif. Setelah menerapkan layanan bebas dari KKN, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat memperkuat sistem lewat Jelita (Jabar Electronic Information Asistance) 5.5.
Kepala DPMPTSP Jawa Barat Noneng Komara mengatakan Jelita 5.5 hadir untuk memperkuat layanan online single submission (OSS) yang diampu oleh Pemerintah Pusat.
Menurutnya dalam PP Nomor 6 TAHUN 2021 Tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah Pasal 10 ayat 4 menyebutkan “Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.”
“Jelita 5.5 ini pengembangan dari Simpatik (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan untuk Publik) yang dikembangkan 2014-2021 lalu, selanjutnya 2021 dan seterusnya menerapkan Simpatik. Untuk tahap awal sudah ada 23 rekomendasi yang dihasilkan Simpatik,” katanya di Bandung, Senin (29/11/2021).
Menurutnya untuk hal pelayanan perizinan berusaha UMKU dan Rekomendasi Gubernur dilaksanakan dengan menggunakan Jabar Electronic Assistance/Jelita sesuai Pergub 162/2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan.
“Perubahan Simpatik menjadi Jelita untuk mendukung pengelolaan izin OSS sebagai pemenuhan persyaratan,” katanya.
Aplikasi Jelita 5.5 yang dibangun oleh ASN DPMPTSP Jawa Barat menurutnya memberikan banyak fitur layanan baru pada pengaju izin. Mulai dari persuratan, timeline, buku tamu, e-bupot 21, realisasi investasi dan manajemen ruangan. Dalam sub fitur realisasi investasi menurutnya ada layanan costumer service, penandatanganan hingga surat keluar.
Sistem ini telah direplikasi oleh 24 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Rincianya 16 provinsi antara lain Sumatra Utara, Nusa Tenggara Timur, Banten, Maluku Utara, hingga Papua. Sementara 8 kabupaten yang menerapkan ini antara lain Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Halmahera Utara, hingga Kabupaten Bulungan.
“Sistem Jelita 5.5 memungkinkan perizinan atau rekomendasi lebih cepat. Bersifat transparan dan akuntabel. Informasi dan cek status proses perizinan dapat diakses melalui website dan smartphone, pemohon juga bisa melakukan cetak sendiri setelah melakukan tembusan pada OPD terkait,” tuturnya.